Tanpa Pengacara, Bandar Narkoba Jalani Sidang Maraton

Kamis 17-12-2020,15:43 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Heri Kurniawan, bandar sabu 3,6 gram mengakui semua perbuatannya saat menjalani sidang secara marathon dengan 3 agenda langsung tanpa pengacara, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/12). Nur Laila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, dalam surat dakwaannya, mendakwa Heri Kurniawan dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa dianggap melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dibawah 5 gram," ucap Nur Laila, saat membacakan surat dakwaannya di ruang Tirta 2. Untuk menguatkan pembuktian dakwaannya, JPU menghadirkan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim, Luqman Khoirur dan Akhmad Faturozzi untuk memberikan keterangan. "Menurut informasi yang kami dapatkan ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa,"ucap Luqman. Setelah ditangkap, masih kata Luqman, dari hasil penggeledahan ditemuka barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan timbangan elektrik serta sebuah handphone. "Benar Bu," kata Luqman saat ditunjukkkan barang bukti oleh JPU Nur Laila. Saat diminta tanggapannya, terdakwa Heri dengan jujur mengakui semua perbuatannya. Ia tak menampik semua keterangan saksi dan barang bukti yang ditunjukkan saat di persidangan. "Benar Yang Mulia," ujar terdakwa. Untuk diketahui, terdakwa ditangkap di Jalan Demak, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, saat hendak melakukan transaksi narkoba dengan seseorang bernama Ipul. Saat ditangkap, Ipul melarikan diri, sedangkan terdakwa ditangkap oleh petugas. Terdakwa mengaku, barang haram tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Patkur (DPO), seharga Rp. 2 juta. (Mg-5)

Tags :
Kategori :

Terkait