Gus Yani-Bu Min Menangi Pilkada Gresik

Kamis 17-12-2020,10:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Gresik, Memorandum.co.id - Rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati telah dirampungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik, Kamis (17/12/2020) dini hari. Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Fandi Akhmad Yani - Aminatun Habibah (NIAT) dinyatakan unggul dari Paslon 1 Moh. Qosim - Asluchul Alif (QA). Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara yang digelar di salah satu hotel di Gresik itu terbilang lancar. Tidak ada protes ataupun interupsi berarti dari tim kedua paslon. Hasil pleno menunjukkan, pasangan NIAT memeroleh 369.844 suara atau meraup 51 persen jumlah suara sah. Sedangkan QA keok dengan perolehan 49 persen atau setara 255.611 suara. Selisih 14.233 suara. Perolehan kedua paslon selisih cukup tipis. Peta perolehan suara pun cukup berimbang. Dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Gresik, masing-masing Paslon menang di sembilan kecamatan. Meski sudah dipastikan unggul, KPU Gresik belum bisa memastikan bupati dan wakil bupati terpilih. Penyelenggara masih menunggu kemungkinan ada pengajuan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Paslon terpilih tidak bisa langsung ditetapkan. Menunggu apakah ada permohonan (Sengketa pilkada, red) di MK. Kami masih menunggu di MK ada pemohonan atau tidak. Kami masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi. Kami menunggu secara resmi dari MK dan Informasi dari KPU RI," ujar Ketua KPU Gresik Akhmad Roni saat ditemui seusai pleno Kamis (17/12/2020).(and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait