Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek Yayang Kafe and Resto di Jalan Mojopahit, Dusun Kapasan, Desa Sidokare, Sidoarjo, Selasa (15/12) malam. Satu orang diamankan yakni Janji Ratnawati alias Mami Semi (41), warga Jalan KH Sulaiman, Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. "Berawal dari informasi masyarakat jika di lokasi tersebut terjadi praktik prostitusi, kami bersama anggota melakukan penyelidikan. Dan benar, saat kami masuk ada beberapa room yang digunakan sebagai tempat eksekusi atau hubungan layaknya suami istri," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu, Rabu (16/12)siang. Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan empat orang di dalam room karaoke. Dua pemandu lagu dan dua tamu yang sedang melakukan layanan seks. "Kami langsung mengamankan dan memeriksa pemandu lagu serta membawa sejumlah barang bukti dan saksi-saksi untuk dibawa ke Mapolda Jatim," lanjut dia. Nasrun menjelaskan, dalam bisnisnya, Mami Semi menyediakan layanan prostitusi dari belasan wanita dengan modus sebagai pemandu lagu. Hanya saja, para wanita tersebut tidak pernah menetap. Selain untuk mengelabui petugas, hal itu karena para wanita bekerja dengan sistim freelance. Mami Semi memasang tarif bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Tarif tersebut berdasarkan kualitas dan servis dari sang wanita. "Tarifnya berkisar Rp 1,5 Juta hingga Rp 2 Juta. Tergantung sang wanita sendiri. Namun rata-rata tarif itu untuk layanan Short time. Satu jam," tandas Nasrun. Untuk tempat berhubungan sendiri, tersangka memilih untuk eksekusi di dalam room. Namun, pihak kepolisian meyakini jika tersangka juga mempersilahkan tamu membawa wanita ke lokasi lain. "Sementara masih dilakukan di dalam room itu saja. Akan kami kembangkan lagi," tegas Nasrun. Dari pengungkapan kasus dugaan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa celana dalam wanita dan pria dan sejumlah uang tunai dan bill room karaoke. Sementara itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. "Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan," pungkas dia.(fdn) Korban Mami Semi: 1. OK (19) 2. DL (23) 3. AY (29) 4. LF (21) 5. UM (31) 6. DW (23) 7. DK (38) 8. JM (35) 9. MM (18)
Polda Jatim Gerebek Prostitusi Berkedok Kafe di Sidoarjo
Rabu 16-12-2020,16:34 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,14:05 WIB
Ribuan Warga Kota Blitar Penuhi Kampanye Akbar Bambang-Bayu
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,07:04 WIB
Survei ARCI, Paslon Madiun Unggul Lantaran Kepuasan Kinerja
Sabtu 23-11-2024,16:17 WIB
Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Ngawi: Amanat Undang-Undang dan Peran Bawaslu
Terkini
Sabtu 23-11-2024,21:48 WIB
Risma Janjikan Solusi Air Bersih dan Murah untuk Warga Sidoarjo
Sabtu 23-11-2024,21:34 WIB
Pilkada Blitar 2024: Beky Herdihansah Janji Sumbangkan Seluruh Gajinya Selama Menjabat ke Anak Yatim Piatu
Sabtu 23-11-2024,21:09 WIB
Tokoh Nasional Hadiri Wisuda UWG Malang, Sampaikan Orasi Ilmiah Inspiratif untuk Bakar Semangat Wisudawan
Sabtu 23-11-2024,21:04 WIB
Arus Balik Dukungan Tak Terbendung, Risma-Gus Hans Diyakini Memimpin Jawa Timur
Sabtu 23-11-2024,21:00 WIB