SURABAYA, memorandum.co.id - Gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan PT. Semeru Cemerlang terhadap Heng Hok Soei Shindo Sumidomo, ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/12). Gugatan yang dilayangkan PT. Semeru Cemerlang tersebut terkait sebidang tanah dengan sertifikat hak guna bangunan nomor 5 terletak di Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Jan Manopo disebutkan, bahwa penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan saat persidangan. Sehingga, majelis menilai, gugatan PT Semeru Cemerlang seharusnya ditolak. "Mengadili, dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam rekonvensi, menyatakan gugatan rekonvensi tergugat tidak dapat diterima. Dalam konvensi dan rekonvensi, menghukum penggugat untuk membayar biaya Perkara," kata hakim Jan Manopo saat membacakan amar putusannya di ruang Kartika 1. Atas putusan ini, masing-masing pihak diberi waktu untuk memberikan tanggapan dalam 14 hari ke depan. "Kami beri waktu 14 hari untuk para pihak, apakah mau terima, banding, atau pikir-pikir," ujar Jan. Liliek Djaliyah MA Sururi, kuasa hukum perusahaan milik (Alm) Hendry Jocosity Gunawan tersebut, saat ditemui menyampaikan pihaknya akan melakukan upaya banding. "Kita banding mas,"ucapnya. Sedangkan terkait dengan hasil putusan tersebut, masih kata Liliek, bahwa pihaknya akan tetap pada pendiriannya. Ia mengakui jika pihaknya tidak bisa membuktikan di persidangan. "Karena memang saat adanya perbuatan hukum pak Hendry sendiri, tidak ada yang menyaksikan,"imbuhnya. Terpisah, Daniel, kuasa hukum Heng Hok Soei Shindo Sumidomo, saat dikonfirmasi terkait hasil putusan sidang menyampaikan belum dapat berkomentar secara mendetail. Sebab belum menerima salinan putusan secara resmi. "Berdasarkan amar putusan yang disampaikan kami rasa telah sesuai fakta persidangan, dimana penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya,"jelas dia. Daniel membeberkan, dalam proses pembuktian pihaknya selalu mempertanyakan dan menunggu bukti-bukti penggugat untuk membuktikan dalilnya, namun smpai dengan selesainya pembuktian, dalil-dalil yang disampaikan ternyata tidak didukung oleh bukti-bukti. "Maka sesuai asas actori incumbit onus probandi, actore non probante reus absolvitur (siapa mendalilkan, wajib membuktikan. Jika tidak dapat dibuktikan, dalil harus ditolak,"tandasnya. (mg5/udi)
Gugatan PT Semeru Cemerlang Ditolak Majelis Hakim PN Surabaya
Selasa 15-12-2020,18:59 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,07:31 WIB
Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Raih Podium Ketiga di Moto3 Brasil
Senin 23-03-2026,11:47 WIB
Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga
Senin 23-03-2026,07:47 WIB
Real Madrid Tundukkan Atletico 3-2 di Derby Madrid, Vinicius Junior Cetak Brace
Senin 23-03-2026,16:47 WIB
Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026, Hadapi Saint Kitts and Nevis di SUGBK
Senin 23-03-2026,09:29 WIB
Gema Takbir di Mapolres Gresik Pererat Silaturahmi di Hari Kemenangan
Terkini
Selasa 24-03-2026,06:00 WIB
Resident Evil Requiem Siap Membawa Pengalaman Horor ke Level Baru
Senin 23-03-2026,22:32 WIB
Arus Balik Malang Raya Mulai Meningkat, KAI Prediksi Puncak Kepadatan Terjadi 24 Maret 2026
Senin 23-03-2026,21:47 WIB
Pererat Silaturahmi Lebaran, Babinsa Proppo Gelar Komsos Pantau Kamtibmas di Desa Pangtonggal
Senin 23-03-2026,21:40 WIB
Jaga Kondusivitas Pascalebaran, Satgas Ketupat Polres Pamekasan Siagakan Personel di Monumen Arek Lancor
Senin 23-03-2026,20:43 WIB