Akhir Tahun, Pemohon SKCK  di Mapolres Jember Melonjak

Senin 14-12-2020,19:14 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Jember, memorandum.co.id - Ratusan pekerja kontrak Kabupaten Jember,  pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Mapolres Jember. Pengurusan SKCK di Satintelkam Mapolres Jember mengalami lonjakan drastis. Surat ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi saat tahap pemberkasan di akhir tahun. Kasat Intelkam Polres Jember AKP Dartok Darmawan, mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah pemohon SKCK ini sudah terlihat sejak awal  Desember. Rata-rata 2-3 kali lipat dari hari biasanya. “Sebelumnya sehari sekitar tujuh puluh pemohon, mulai empat hari yang lalu mulai meningkat bahkan pada hari ini bisa tembus dua ratus pemohon. Baik perpanjangan dan pengurusan SKCK baru," kata Kasat Intelkam Polres Jember. AKP Dartok mengatakan terhitung mulai Kamis hingga hari Senin, sudah mencapai 800 pemohon. Mayoritas kebanyakan mengurus untuk pemberkasan persyaratan P3K, sisanya untuk melamar pekerjaan lain hanya bisa dihitung jari saja,” terang Dartok saat dikonfirmasi di ruang pelayanan SKCK Polres Jember. Senin (14/12/2020) Untuk jadwal pelayanan pengurusan SKCK di Polres Jember, dimulai pukul 08.00-14.00 WIB untuk hari Senin-Jumat. Sedangkan di hari Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB. Pemohon disarankan bagi para pemohon SKCK wajib membawa persyaratan seperti membawa fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, fotokopi KK, fotokopi akte kelahiran. Dan mengisi formulir, serta pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah sebanyak 7 lembar, 3 lembar diserahkan untuk membuat surat rekomendasi di Polsek setempat dan 4 lembar pada saat hendak penerbitan di Satintelkam pelayanan SKCK Polres. surat rekomendasi dari Polsek setempat, serta kartu sidik jari (jika sudah melakukan perekaman sidik jari sebelumnya). Sedangkan untuk perpanjangan SKCK, persyaratannya hampir sama hanya saja ditambah membawa SKCK lama (asli). Adapun biaya PNBP SKCK baru dan perpanjangan dikenakan sebesar Rp 30 ribu. (edy/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait