Malang, Memorandum.co.id - Komplotan curanmor, Zainul alias Joni (20) sopir, warga Rejoso Kabupaten Pasuruan dan Imam (21), karyawan swasta, warga Ngagel Surabaya dibekuk satuan Reskrim Polresta Malang Kota, di warung kawasan Terminal Arjosari, Selasa (8 /12/2020). Keduanya ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Jl.Gadang Terminal Gang 1 dan Jl.Gadang Gang 8 Kavling Sawah, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sebelumnya, petugas resmob mendapatkan informasi jika pelaku pencurian sepeda motor yang terekam CCTV berada di wilayah Blimbing. "Atas informasi tersebut, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka di warung kopi Jl. Raden Intan Kecamatan Blimbing Kota Malang. Dari interogasi awal, tensangka berasal dari Pasuruan," terang Kapolresta Malang Kota saat ungkap kasus, Senin (14/12/2020). Ia menambahkan, tersangka mengakui bahwah pelaku mencuri sepeda motor honda CRF yang di parkir di depan kamar kost Jl.Gadang terminal. Pengakuan lain beraksi di Jl. Gadang blok melati. Bahkan TKP lain diakui juga di Jl. Pulosari Kecamatan Blimbing, Kota malang. "Dalam pengakuanya, tersangka beraksi bersama 3 orang temanya. Dari informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya satu tersangka lagi yang asal dari Pasuruan, berhasil ditangkap. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran atas dua orang yang masih DPO," lanjut Kapolresta. Dalam beraksi, Imam bersama Gendut (DPO) menggunakan sepeda motor Satria milik Gendut /Tole. Sedangkan Zainul berboncengan bersama Nur (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Berangkat bersama-sama dari kawasan Gadang sekitar jembatan, menuju sekitar Jl. Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Zainul bersama Nur (DPO), sementara Imam bersama Gendut (DPO) mereka bergerak mencari sasaran. Akhirnya mereka menemukan sasaran sepeda motor yang diparkir di teras sekitar pukul 23.00 WIB. Karena sudah dikunci stang, para tersangka beraksi dengan merusak rumah kunci motor dengan kunci T. Tersangka Zainul bersama Nur (DPO) sebagai eksekutor. Sementara Imam bersama Gendut (DPO). Para tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun. "Dua tersangka sebagai eksekutor, sementara 2 pelaku lain (DPO) menunggu di mulut gang sambil melihat keadaan. Setelah berhasil, sepeda motor curian sepeda dibawa Nur (DPO) dibawa langsung menuju Pasar di daerah Pasuruan. Disana sudah menunggu penadahnya," pungkasnya. Barang bukti yang diamankan, sepeda motor honda vario warna hitam, sepeda motor suzuki FU, dua mata kunci T satu gagang T, satu obeng dibuat melepas plat nomor dan sembilan plat nomor. (edr)
Polresta Malang Kota Bekuk Komplotan Curanmor
Senin 14-12-2020,18:24 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,21:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Minimnya Kuota SMA Negeri pada SPMB 2026
Minggu 10-05-2026,19:53 WIB
Pesantren Sepak Bola eLKISI, Cetak Santri Tangguh Berakhlak Juara
Minggu 10-05-2026,20:33 WIB
Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka di Piala Asia 2027
Minggu 10-05-2026,17:14 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 1.500 Botol Arak Bali Ilegal di Malang
Minggu 10-05-2026,19:34 WIB
9 Remaja Pelaku Perusakan Rumah Warga Jalan Dadali Madiun Kota Ditangkap Polisi
Terkini
Senin 11-05-2026,17:06 WIB
Terlibat Kecelakaan, Lansia Terkapar di Jalan Raya Rejoso Pasuruan
Senin 11-05-2026,17:00 WIB
Gula, Karbo, dan Diabetes
Senin 11-05-2026,16:43 WIB
Toko Skincare di Sidayu Gresik Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 34 Juta
Senin 11-05-2026,16:37 WIB
Diduga Selingkuh di Trawas Mojokerto, Istri Digerebek Suami dan Polisi
Senin 11-05-2026,16:27 WIB