Malang, Memorandum.co.id - Komplotan curanmor, Zainul alias Joni (20) sopir, warga Rejoso Kabupaten Pasuruan dan Imam (21), karyawan swasta, warga Ngagel Surabaya dibekuk satuan Reskrim Polresta Malang Kota, di warung kawasan Terminal Arjosari, Selasa (8 /12/2020). Keduanya ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Jl.Gadang Terminal Gang 1 dan Jl.Gadang Gang 8 Kavling Sawah, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sebelumnya, petugas resmob mendapatkan informasi jika pelaku pencurian sepeda motor yang terekam CCTV berada di wilayah Blimbing. "Atas informasi tersebut, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka di warung kopi Jl. Raden Intan Kecamatan Blimbing Kota Malang. Dari interogasi awal, tensangka berasal dari Pasuruan," terang Kapolresta Malang Kota saat ungkap kasus, Senin (14/12/2020). Ia menambahkan, tersangka mengakui bahwah pelaku mencuri sepeda motor honda CRF yang di parkir di depan kamar kost Jl.Gadang terminal. Pengakuan lain beraksi di Jl. Gadang blok melati. Bahkan TKP lain diakui juga di Jl. Pulosari Kecamatan Blimbing, Kota malang. "Dalam pengakuanya, tersangka beraksi bersama 3 orang temanya. Dari informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya satu tersangka lagi yang asal dari Pasuruan, berhasil ditangkap. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran atas dua orang yang masih DPO," lanjut Kapolresta. Dalam beraksi, Imam bersama Gendut (DPO) menggunakan sepeda motor Satria milik Gendut /Tole. Sedangkan Zainul berboncengan bersama Nur (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Berangkat bersama-sama dari kawasan Gadang sekitar jembatan, menuju sekitar Jl. Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Zainul bersama Nur (DPO), sementara Imam bersama Gendut (DPO) mereka bergerak mencari sasaran. Akhirnya mereka menemukan sasaran sepeda motor yang diparkir di teras sekitar pukul 23.00 WIB. Karena sudah dikunci stang, para tersangka beraksi dengan merusak rumah kunci motor dengan kunci T. Tersangka Zainul bersama Nur (DPO) sebagai eksekutor. Sementara Imam bersama Gendut (DPO). Para tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun. "Dua tersangka sebagai eksekutor, sementara 2 pelaku lain (DPO) menunggu di mulut gang sambil melihat keadaan. Setelah berhasil, sepeda motor curian sepeda dibawa Nur (DPO) dibawa langsung menuju Pasar di daerah Pasuruan. Disana sudah menunggu penadahnya," pungkasnya. Barang bukti yang diamankan, sepeda motor honda vario warna hitam, sepeda motor suzuki FU, dua mata kunci T satu gagang T, satu obeng dibuat melepas plat nomor dan sembilan plat nomor. (edr)
Polresta Malang Kota Bekuk Komplotan Curanmor
Senin 14-12-2020,18:24 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 25-01-2026,17:01 WIB
Ratusan Desa di Pasuruan Kesulitan Bangun Koperasi Merah Putih
Minggu 25-01-2026,15:30 WIB
Ribuan Rekening Bansos Masih Diblokir, Baru 488 KPM Klarifikasi
Minggu 25-01-2026,15:51 WIB
Gubernur Khofifah Luncurkan SIKAP, Ratusan Sekolah Jatim Jadi Motor Ketahanan Pangan
Minggu 25-01-2026,15:19 WIB
Starting Lineup PSIM Yogyakarta Vs Persebaya Surabaya, Jefferson Silva Jalani Laga Debut
Minggu 25-01-2026,16:04 WIB
Kajari Magetan Diganti, Lidik Perkara Pokkir DPRD Terus Berjalan
Terkini
Senin 26-01-2026,12:49 WIB
Masih Pegang Girik di 2026? Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Senin 26-01-2026,12:46 WIB
Polsek Sukomanunggal Bersama Bhabinkamtibmas Hadiri Soft Launching SPPG Sonokwijenan
Senin 26-01-2026,12:44 WIB
Bupati Gatut Sunu Buka Forum RKPD 2027, Tekankan Partisipasi Publik Wujudkan Visi Misi Pemerintah
Senin 26-01-2026,12:40 WIB
83 Polisi Sidoarjo Terima Satyalancana Pengabdian
Senin 26-01-2026,11:50 WIB