Kejari Kabupaten Kediri Ikuti Raker di Kejagung

Senin 14-12-2020,14:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri. Memorandum.co.id - Kondisi pandemi Covid-19 saat ini membuat kebijakan stabilitas politik, hukum, keamanan serta transformasi pelayanan publik pada 2021 diarahkan untuk mendukung pemulihan pembangunan pascapendemi. Khususnya dalam upaya mewujudkan situasi kondusif melalui penegakan hukum dan menciptakan keamanan. Kebijakan ini di antaranya dilaksanakan dengan optimalisasi proses penegakan hukum secara konvensional dalam sistem peradilan akibat kebijakan pembatasan jarak fisik (physical distancing). Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pascapandemi Covid-19. PEN dibuat agar nantinya negara siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan. Program PEN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Program ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama wabah corona melanda. Berkaca dari realitas di atas, Kejaksaan RI menggelar rapat kerja (raker) tahun 2020, mulai tanggal 14 hingga 16 Desember di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, guna berkomitmen meningkatkan kinerja sesuai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024. Kejaksaan RI juga tetap berpedoman pada visi dan misi Presiden Joko Widodo. Yaitu peningkatan kualitas manusia Indonesia, peningkatan sistem hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat dan terpercaya, perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga, serta pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya. Raker tersebut mengusung tema Komitmen Kejaksaan Mensukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional. Usai Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin membacakan laporan, kemudian resmi acara itu dibuka oleh Presiden Joko Widodo sekaligus memberikan pengarahan secara virtual. Kepada memorandum.co.id Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Sri Kuncoro SH MH melalui Kasi Intel Roni SH mengatakan pogram PEN merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pascapandemi Covid-19. “PEN dibuat agar nantinya negara siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan,” ujar Roni. Peran Kejaksaan RI sangat dibutuhkan, karena hadir untuk mengawal program tersebut agar berjalan sesuai tujuannya. Oleh karena itu, tambah Roni, kejaksaan berkomitmen untuk meningkatkan kinerja sesuai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024. “Dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri turut mendukung Program PEN dengan mengikuti arahan dan petunjuk pimpinan melalui kegiatan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2020 melalui sarana video converensi,” pungkasnya. Raker ini juga diikuti oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda (JAM), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, para pejabat eselon II dan seluruh kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri. Raker virtual diikuti sekitar 4.386 warga Adhyaksa di seluruh Indonesia, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Adapun dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, ikut rapat virtual diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Sri Kuncoro beserta para Kasi. (mis/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait