Sidang Mucikari Mami Sany, PH Sebut Terdakwa Cuma Marketing

Kamis 10-12-2020,18:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Christiani alias Mami Sany (47), terdakwa dalam kasus penyedia jasa prostitusi, menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan (replik) penuntut umum atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Pada persidangan yang digelar secara tertutup di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya, sidang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan penasihat hukum (PH) terdakwa, Arif dari kantor Lawyer Z&P. Usai sidang,  Arif menyampaikan dalil keberatannya terhadap surat dakwaan JPU pada persidangan sebelumnya. "Dalam dakwaan JPU tidak disebutkan hal-hal  yang menjadikan dasar untuk menetapkan klien kami tersangka, unsur-unsur pidana belum terpenuhi. Klien kami bukan  mucikari melainkan marketing. Senin depan (14/12) putusan selanya," terang Arief, Kamis (10/12). Ketika ditanya terkait keuntungan yang diperoleh terdakwa, menurut pengakuan Arief, hal tersebut tidak ada. "Tidak ada. Tidak keuntungan,"ujarnya. Sementara itu, JPU Novan saat dikonfirmasi terkait tanggapannya dalam persidangan mengatakan semua pendapat eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum, sudah masuk pokok perkara. "Itu di luar materi eksepsi yang ditentukan dalam KUHAP. Karena itu kami menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terkait dengan fakta perbuatan yang seharusnya masuk dalam persidangan," kata Novan. Sedangkan terkait unsur pidana, Novan mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 296 dan 506 KUHP."Telah memenuhi unsur pidana memudahkan perbuatan cabul," tandas dia. Untuk diketahui, terdakwa ditangkap setelah diduga menyediakan jasa layanan seks kepada tamu karoke. Modus yang digunakan Mami Sany untuk menyediakan jasa prostitusi adalah, menawarkan anak buahnya yang menjadi pemandu lagu. Saat ditangkap, ditemukan sejumlah barang bukti, yakni satu buah pakaian dalam wanita, satu buah pakaian dalam pria, satu buah alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai. Selain itu satu buah sprei warna putih dan bukti pembayaran salah satu hotel, satu kondom belum terpakai, dua buah HP, uang sebesar Rp 5,9 juta. (mg5/udi).

Tags :
Kategori :

Terkait