Surabaya, memorandum.co.id - Christiani alias Mami Sany (47), terdakwa dalam kasus penyedia jasa prostitusi, menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan (replik) penuntut umum atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Pada persidangan yang digelar secara tertutup di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya, sidang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan penasihat hukum (PH) terdakwa, Arif dari kantor Lawyer Z&P. Usai sidang, Arif menyampaikan dalil keberatannya terhadap surat dakwaan JPU pada persidangan sebelumnya. "Dalam dakwaan JPU tidak disebutkan hal-hal yang menjadikan dasar untuk menetapkan klien kami tersangka, unsur-unsur pidana belum terpenuhi. Klien kami bukan mucikari melainkan marketing. Senin depan (14/12) putusan selanya," terang Arief, Kamis (10/12). Ketika ditanya terkait keuntungan yang diperoleh terdakwa, menurut pengakuan Arief, hal tersebut tidak ada. "Tidak ada. Tidak keuntungan,"ujarnya. Sementara itu, JPU Novan saat dikonfirmasi terkait tanggapannya dalam persidangan mengatakan semua pendapat eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum, sudah masuk pokok perkara. "Itu di luar materi eksepsi yang ditentukan dalam KUHAP. Karena itu kami menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terkait dengan fakta perbuatan yang seharusnya masuk dalam persidangan," kata Novan. Sedangkan terkait unsur pidana, Novan mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 296 dan 506 KUHP."Telah memenuhi unsur pidana memudahkan perbuatan cabul," tandas dia. Untuk diketahui, terdakwa ditangkap setelah diduga menyediakan jasa layanan seks kepada tamu karoke. Modus yang digunakan Mami Sany untuk menyediakan jasa prostitusi adalah, menawarkan anak buahnya yang menjadi pemandu lagu. Saat ditangkap, ditemukan sejumlah barang bukti, yakni satu buah pakaian dalam wanita, satu buah pakaian dalam pria, satu buah alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai. Selain itu satu buah sprei warna putih dan bukti pembayaran salah satu hotel, satu kondom belum terpakai, dua buah HP, uang sebesar Rp 5,9 juta. (mg5/udi).
Sidang Mucikari Mami Sany, PH Sebut Terdakwa Cuma Marketing
Kamis 10-12-2020,18:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,19:55 WIB
Rekor 8 Tahun WTP Terhenti, Pemkab Ponorogo Raih Opini WDP
Selasa 16-06-2026,14:06 WIB
Desak Kejari Naikkan Status Kasus RSUD Dr Soetomo ke Penyidikan, Acek Kusuma: Hukum Jangan Tebang Pilih
Selasa 16-06-2026,16:29 WIB
DPRD Jombang Soroti Rekrutmen Karyawan KDMP, Pengurus Diingatkan Risiko Hukum
Selasa 16-06-2026,16:41 WIB
Remas Dada Gadis 16 Tahun di Surabaya, Pemuda Lamongan Dibekuk Polisi
Selasa 16-06-2026,21:14 WIB
Antusiasme Jalan Sehat 1 Muharam Membludak, Pemprov Jatim Sampaikan Permohonan Maaf
Terkini
Rabu 17-06-2026,10:02 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Ranuyoso Pantau Tanaman Jagung di Bulutangkur
Rabu 17-06-2026,09:32 WIB
Gunakan Metode Rotex, TNI Manunggal Air Temukan Potensi Air Bersih di Sarirejo Lamongan
Rabu 17-06-2026,09:18 WIB
Ribuan Mahasiswa Siap Turun ke Jalan, Aliansi BEM Surabaya Bawa 7 Tuntutan untuk Pemerintah
Rabu 17-06-2026,09:05 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Krembung Intensifkan Pendampingan Lahan Jagung
Rabu 17-06-2026,08:59 WIB