Surabaya, memorandum.co.id - Christiani alias Mami Sany (47), terdakwa dalam kasus penyedia jasa prostitusi, menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan (replik) penuntut umum atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Pada persidangan yang digelar secara tertutup di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya, sidang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan penasihat hukum (PH) terdakwa, Arif dari kantor Lawyer Z&P. Usai sidang, Arif menyampaikan dalil keberatannya terhadap surat dakwaan JPU pada persidangan sebelumnya. "Dalam dakwaan JPU tidak disebutkan hal-hal yang menjadikan dasar untuk menetapkan klien kami tersangka, unsur-unsur pidana belum terpenuhi. Klien kami bukan mucikari melainkan marketing. Senin depan (14/12) putusan selanya," terang Arief, Kamis (10/12). Ketika ditanya terkait keuntungan yang diperoleh terdakwa, menurut pengakuan Arief, hal tersebut tidak ada. "Tidak ada. Tidak keuntungan,"ujarnya. Sementara itu, JPU Novan saat dikonfirmasi terkait tanggapannya dalam persidangan mengatakan semua pendapat eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum, sudah masuk pokok perkara. "Itu di luar materi eksepsi yang ditentukan dalam KUHAP. Karena itu kami menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terkait dengan fakta perbuatan yang seharusnya masuk dalam persidangan," kata Novan. Sedangkan terkait unsur pidana, Novan mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 296 dan 506 KUHP."Telah memenuhi unsur pidana memudahkan perbuatan cabul," tandas dia. Untuk diketahui, terdakwa ditangkap setelah diduga menyediakan jasa layanan seks kepada tamu karoke. Modus yang digunakan Mami Sany untuk menyediakan jasa prostitusi adalah, menawarkan anak buahnya yang menjadi pemandu lagu. Saat ditangkap, ditemukan sejumlah barang bukti, yakni satu buah pakaian dalam wanita, satu buah pakaian dalam pria, satu buah alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai. Selain itu satu buah sprei warna putih dan bukti pembayaran salah satu hotel, satu kondom belum terpakai, dua buah HP, uang sebesar Rp 5,9 juta. (mg5/udi).
Sidang Mucikari Mami Sany, PH Sebut Terdakwa Cuma Marketing
Kamis 10-12-2020,18:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,07:13 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (5): Rofieq Uler Raya Bantah Jadi ''Pengepul'', Maidi Tidak Pernah Minta Fee
Rabu 29-07-2026,14:24 WIB
Situbondo dan Serang Teken MoU Anyer-Panarukan 3R, Bangun Koridor Wisata Sejarah dan Ekonomi
Rabu 29-07-2026,20:16 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (6): Saksi CV Sekar Arum Ungkap Pengerjaan TPA Winongo dan Dana CSR
Rabu 29-07-2026,07:30 WIB
Waspada Lelang Murah Palsu! DJKN Jatim Ungkap Ciri Utama Penipuan Banyak Memakan Korban
Rabu 29-07-2026,07:59 WIB
Polisi Ngawi Dukung Pendidikan Karakter, SDN 5 Gerih Terima Bantuan Peralatan Pramuka
Terkini
Rabu 29-07-2026,21:20 WIB
Sidang ke-6 Maidi Madiun Cs (7): Kesaksian Rofieq dan CV Sekar Arum Perkuat Dakwaan JPU KPK
Rabu 29-07-2026,21:03 WIB
PSSS U-17 Situbondo Tahan Imbang TEO FC Surabaya 1-1 dalam Laga Uji Coba
Rabu 29-07-2026,20:59 WIB
Reses di Probolinggo, Multazamudz Dzikri Serap Aspirasi UMKM, Pelatihan Pemuda, dan Jalan Rusak
Rabu 29-07-2026,20:57 WIB
Pecahkan Rekor, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tembus Dua Besar Ungkap Kasus Narkoba Se-Jatim
Rabu 29-07-2026,20:47 WIB