Sebulan Satresnarkoba Jember Ungkap 15 Kasus

Kamis 10-12-2020,12:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Jajaran Satreskoba Polres Jember berhasil mengungkap 15 serta 1 kasus dari Polsek Jenggawah dan 1 Polsek Sumberjambe dengan meringkus sebanyak 17 tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika serta peredaran obat keras berbahaya. Belasan tersangka tersebut terjaring operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan serentak di seluruh jajaran Polres Jember menjelang hingga pascapelaksanaan pilkada 2020. Kasat Reskoba Polres Jember, AKP Dika HW Wiratama mengatakan, dari 17 tersangka yang berhasil diringkus, 10 tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Sedangkan 7 orang lainnya merupakan tersangka terkait kasus peredaran obat keras berbahaya. "Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan Okerbaya tersebut, polisi menyita barang bukti total 35 gram sabu dan ganja seberat 12 gram," terang Kasat Resnarkoba, Kamis (10/12/2020). Sedangkan untuk barang bukti Okerbaya, lanjut AKP Dika, terdiri dari 14 ribu lebih butir pil koplo berbagai merk serta 1 unit kendaraan roda dua dan mobil mini bus yang digunakan tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut. "Target utama sasaran para tersangka penyalahgunaan narkotika dan Okerbaya tersebut yakni para remaja maupun masyarakat umum di kawasan perkotaan hingga di wilayah pedesaaan," ungkapnya. Dika menambahkan, para tersangka terancam UU narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 9 hingga 12 tahun penjara. Sementara terkait masih maraknya kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya, pihak kepolisiaan berkomitmen untuk terus gencar melakukan penindakan dan mengungkap para pengedar hingga bandar. Penyalahgunaan narkotika dan okerbaya yang beroperasi di wilayah hukum Polres Jember terutama dalam mengantisipasi keamanan dan kondusifitas menjelang pergantiaan tahun. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait