Warga Laporkan Dugaan Serangan Fajar ke Bawaslu Jember

Rabu 09-12-2020,08:32 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jember, Memorandum.co.id - Detik-detik menjelang coblosan pilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember, praktik dugaan money politik masih ditemukan.  Temuan itu langsung dilaporkan warga ke Bawaslu setempat. Kasus serangan fajar yang dilaporkan itu terjadi di wilayah Jln. KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates. Dua pria medatangi rumah warga setempat dan menjanjikan akan memberi uang senilai Rp. 20.000. Pelaku money politik itu juga menjajikan akan menambah uang jika warga menunjukkan surat suara yang telah dicoblos. Atas temuan tersebut, Rudi Suharjo melaporkan ke Bawaslu dengan membawa sejumlah bukti. "Sebagai dugaan money politik tersebut berbentuk tiga kartu saku yang bergambar paslon dan tiga file video, pengakuan saksi dan file video dua pria saat memberikan kartu saku dan akan memberikan uang namun ditolak," ujar Rudi. Berdasarkan pasal 73 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait