Gresik, Memorandum.co.id - Perkara pembunuhan terhadap AAH (13) asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, telah memasuki sidang putusan. Kedua terdakwa MSK (15) dan SNI (16) divonis 7 tahun 6 bulan penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (7/12/2020). Dalam sidang terbuka yang digelar di ruang sidang Candra, kedua terdakwa anak itu mengikuti agenda pembacaan putusan secara virtual. Mereka hanya tertunduk lesu mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim tunggal yang diketuai Agung Ciptoadi. Seperti yang diberitakan sebelumnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sesuai tuntutan JPU. Namun vonisnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hakim menyebut, hukuman yang memberatkan terdakwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan dinilai sangat sadis dan tidak manusiawi. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap AAH. Atas putusan 7 tahun 6 bulan dan 6 bulan masa pelatihan tersebut, pihak terdakwa maupun JPU memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Penasihat hukum terdakwa Sulton Sulaiman mengungkapkan, pihaknya belum memutuskan langkah apa yang akan ditempuh. Dirinya masih akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa anak. Sama halnya dengan JPU Esti Hardjanti. "Karena pihak terdakwa pikir-pikir, kami juga mengambil langkah yang sama. Menunggu perkembangan lebih lanjut," ucap Esti. Dalam sidang tersebut, hadir juga pihak keluarga korban, Muhammad Arifin. Pihaknya mengaku kecewa dengan tuntutan dan putusan atas kasus yang telah menghilangkan nyawa putranya tersebut. "Karena tuntutannya dinilai cukup ringan," keluhnya. Menurutnya, perbuatan terdakwa terhadap putranya sudah tidak manusiawi dan tergolong sadis. "Seharusnya memposisikan diri sebagai keluarga korban. Siapa yang terima jika kejadian tersebut menimpa anaknya sendiri. Sehingga kami berharap hukuman maksimal sesuai dengan perbuatannya," tuntutnya."(and/har/udi)
Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Bukit Jamur Divonis 7,5 Tahun Penjara
Senin 07-12-2020,18:36 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,19:30 WIB
Puluhan Warga Geruduk Kantor Kelurahan Josenan Madiun Tolak Pembangunan KKMP di Lapangan
Senin 06-04-2026,13:49 WIB
Ultimatum dari Balai Kota Madiun, Ancam Copot Lurah hingga Percepatan Kinerja OPD
Senin 06-04-2026,14:23 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Persetubuhan Libatkan Anak Kiai Bangkalan Siap Disidangkan
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Terkini
Selasa 07-04-2026,11:49 WIB
Inspirasi Ayu Arsitha: Dari Panggung Pabrik ke Panggung Politik, Tetap Setia pada Dangdut Klasik
Selasa 07-04-2026,11:46 WIB
Polsek Tanggulangin Optimalkan Pengelolaan Lahan Jagung Dukung Ketahanan Pangan
Selasa 07-04-2026,11:42 WIB
Manajemen PT GWS Sebut Ledakan Berasal dari Material Besi Tua Kiriman Supplier
Selasa 07-04-2026,11:36 WIB
Ledakan di PT GWS Sidoarjo, Satu Tewas dan Dua Pekerja Luka Berat
Selasa 07-04-2026,11:31 WIB