MOJOKERTO- Polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas mayat terbakar yang ditemukan di hutan kayu putih. Korban adalah pengusaha rongsokan. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menangkap dua pelaku yang membantainya. Mereka adalah tetangga dan teman korban, yang ditangkap di rumahnya masing-masing. "Labfor dan tim forensik telah mengungkap identitas korban atas nama Eko Yuswanto (32)," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, Selasa (14/5). Eko Yuswanto merupakan warga Dusun Temenggungan, RT 2 RW 5, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan. Menurut Sigit, istri korban juga telah didatangkan ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk mengenali korban secara langsung pada Senin (13/5) malam. "Istri korban sudah kami datangkan untuk mengenali di RS Bhayangkara. Hasil pencocokan identitas yang diperoleh tim labfor dikuatkan istri korban yang melihat langsung jenazah," terang Sigit. Bahkan, usai memperoleh identitas korban, polisi langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka yang membunuh Eko Yuswanto berhasil diringkus di dua lokasi berbeda. Mereka adalah Priono alias Yoyok (38), yang masih tetangga korban. Seorang lagi yakni Dantok Narianto alias Gundul (36), warga Kenanten Gang 2, Desa Tambak Agung, Kecamatan Puri. “Dua tersangka kita amankan di rumahnya masing-masing. Saat ini prosesnya sudah dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” terang Sigit. Kapolres menjelaskan, petunjuk yang mengarah kepada kedua tersangka karena sebelum kejadian, istri korban mengetahui jika suaminya diajak mengambil rongsokan di wilayah Mojosari oleh Supriono dan Sudanto. Namun, hingga ada kabar penemuan mayat hangus, ternyata korban belum juga pulang . “Tersangka yang kita amankan kali pertama adalah Yoyok, lalu disusul Sudanto, pada esok harinya. Dari pengakuan mereka, membakar tubuh korban untuk menghilangkan jejak,” jelas Sigit. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya HP korban, HP tersangka, bantal, serta sprei yang ada di lokasi pembunuhan. Untuk sementara, lanjut Sigit, pembunuhan dengan cara sadis ini dipicu dendam tersangka terhadap korban. Sigit menyebut, pertikaian tersangka dengan korban diawali cekcok antara istri mereka."Namun, masih kami dalami lagi kemungkinan adanya motif lain," kata Sigit. Dari penangkapan kedua tersangka ini, polisi masih belum menemukan uang maupun mobil jenis pikap milik korban. Uang tunai Rp 4 juta dan pikap Daihatsu Gran Max warna biru metalik nopol W 9204 N itu, diduga ikut digondol. “Kami masih menginterogasi tersangka untuk memastikan uang dan mobil korban yang kabarnya dibawa kabur setelah membunuhnya,” sambung Sigit. Selain meringkus tersangka, polisi juga menemukan tempat pengusaha rongsokan itu dieksekusi. Di tempat ini, korban sempat diajak pelaku menenggak miras lalu dipukuli hingga tewas. Sigit mengatakan, Eko dieksekusi oleh kedua pelaku di sebuah rumah di Dusun Kenanten Gang 2, Desa Kenanten, Kecamatan Puri. Sigit menjelaskan, sebelum dibantai, korban lebih dulu bertemu dengan kedua pelaku di sebuah kafe di Jalan Jayanegara, Minggu (12/5) pagi. Korban lantas diajak ke rumah Sudanto. Di lokasi pembunuhan, Eko sempat diajak menenggak miras. "Di TKP ada darah, tempat minum untuk pesta miras dan tempat salah satu kamar untuk eksekusi korban," terang Sigit. Kedua pelaku, tambah Sigit, diduga memukuli Eko hingga tewas. Menurut kapolres, Dantok juga membekap wajah korban menggunakan bantal. Setelah korban tak bernyawa, diduga kedua pelaku membuang dan membakar di hutan kayu putih. Mayat Eko lalu diangkut menggunakan pikap milik korban. (no/nov)
Dibekap Bantal, Dipukuli Hingga Tewas
Rabu 15-05-2019,10:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,18:15 WIB
Dana Arisan Meow Diduga Dipakai Buka Bisnis Spa, Polda Jatim Telusuri Aliran Uang Rp4,07 Miliar
Selasa 13-10-2026,18:00 WIB
Kapolda Jatim Lantik Wakapolda Kombespol Feri Handoko dan Rotasi Enam Kapolres Jajaran
Rabu 14-10-2026,02:12 WIB
Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda
Selasa 13-10-2026,18:03 WIB
Gelapkan Suzuki Swift Rp120 Juta, Grace Febrina Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Selasa 13-10-2026,20:03 WIB
Polres Malang Tangkap Dua Warga Bantur, Sita 49,56 Gram Sabu di Turen
Terkini
Rabu 14-10-2026,09:13 WIB
Catut Nama Kemensos Pakai Modus Investasi Beras Rp4,2 Miliar, Tiara Dibui 2,5 Tahun
Rabu 14-10-2026,08:57 WIB
14 Pasien Rehab Kabur Usai Serang Petugas, BNNP Jatim Soroti Overload Yayasan Omah Sehat Bersinar
Rabu 14-10-2026,08:35 WIB
DJP Gandeng 38 Administrasi Pajak, Perkuat Kepastian bagi Dunia Usaha
Rabu 14-10-2026,08:16 WIB
Wisuda 948 Lulusan 2026, Unugiri Bojonegoro Dorong Alumni Kiprah hingga Kancah Internasional
Rabu 14-10-2026,07:33 WIB