Probolinggo, Memorandum.co.id -Kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika beraktifitas nampaknya masih perlu terus diedukasi. Dari hasil Operasi Yustisi yang dilakukan kepolisian, pelanggaran yang tercatat dikarenakan tidak menggunakan masker. Penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Probolinggo hingga saat ini tercatat 846 kasus positif dengan pasien sembuh mencapai 705 orang. Menyikapi hal tersebut, Polres Probolinggo Kota semakin masif melakukan operasi yustisi untuk mencegah Covid-19, Sabtu ( 5/12/2020) malam. Operasi yustisi tidak hanya dilakukan di satu titik, namun dilaksanakan di beberapa lokasi yang rawan terjadi kerumunan warga. Salah satunya di Bundaran Gladak Serang (Gladser) Kota Probolinggo. Sejumlah warga dan pengguna jalan sedang beraktivitas tidak menggunakan masker diberikan pembinaan dan sanksi. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari melalui perwira pengawas polres Ipda Rudy mengatakan, operasi tersebut dilakukan dalam bentuk edukasi dan sanksi. "Kami berikan pemahaman kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, 3M yang disosialisasikan sangat penting agar pandemi dapat berakhir," ujar IPDA Rudy. Operasi Yustisi, kata Rudy, sekaligus mengubah cara pandang masyarakat yang terkesan acuh bahkan tak percaya adanya virus corona. Mereka baru percaya ketika sudah terjangkiti dan mengancam jiwanya. "Setelah kegiatan apel, kita laksanakan patroli skala besar dengan sasaran pusat keramaian terutama di Bundaran Gladak Serang dan Taman Maramis untuk antisipasi 3 C dan pelanggar protokol kesehatan.," tandasnya. “Kapolres RM Jauhari selalu meminta agar masyarakat bisa meningkatkan kesadarannya untuk menggunakan masker. Anggota di lapangan juga diminta untuk intens lagi melakukan patroli, berikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu pakai masker,” ucap Rudy. Melalui operasi Yustisi, lanjut Rudy, jajaran kepolisian bersama unsur TNI dan Satpol PP akan lebih meningkatkan lagi patroli bersama. Hal ini dilakukan, di samping memastikan masyarakat beraktifitas sesuai dengan protokol kesehatan, dengan harapan meningkatnya kesadaran menggunakan masker juga bisa terealisasi. “Peraturannya sudah jelas dan akan kita tindak lanjuti dalam bentuk pemberian sanksi bagi yang melanggar. Jika masih ada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan, pihaknya bisa saja melakukan tindakan tegas sesuai inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," tuturnya.(mhd).
Polres Probolinggo Kota Masifkan Operasi Yustisi
Minggu 06-12-2020,14:37 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,23:23 WIB
Khofifah Beberkan Capaian Jatim 2025: Ekonomi Tumbuh 5,33 Persen, Investasi Tertinggi 6 Tahun
Senin 30-03-2026,19:14 WIB
Cegah Stunting dari Desa, Cargill Dorong Kolaborasi dan Penguatan Komunitas di Gresik
Senin 30-03-2026,21:03 WIB
Jelang MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gotong Royong Bersihkan Dapur
Senin 30-03-2026,23:17 WIB
Gresik Gandeng Dunia Usaha Cegah Stunting, Enam Desa di Manyar Jadi Sasaran Program
Senin 30-03-2026,23:00 WIB
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Diagnosis Akhir Campak dengan Gangguan Jantung-Otak
Terkini
Selasa 31-03-2026,13:56 WIB
Didera Badai Cedera, Persebaya Berpacu dengan Waktu Jelang Laga Krusial Kontra Persita
Selasa 31-03-2026,13:51 WIB
Antisipasi Panic Buying, Polsek Tandes Perketat Pengawasan SPBU Jelang Penyesuaian Harga BBM
Selasa 31-03-2026,13:48 WIB
Tower Telekomunikasi Ilegal di Sumobito Disegel Satpol PP, Pembangunan Dihentikan Mendadak
Selasa 31-03-2026,13:46 WIB
Kanopi Pasar Ploso Ambrol Lagi, Inspektorat Desak Kontraktor Bertanggung Jawab
Selasa 31-03-2026,13:43 WIB