Batu, memorandum.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menindak tegas bangunan tak mengantongi IMB. Setidaknya, sekitar 50 bangunan yang melanggar Perda Kota Batu Nomor 4 tahun 2011 tentang IMB ini segera menjalani sidang tipiring. Mereka diancam denda maksimal Rp 50 juta. Kepala Satpol PP Kota Batu M. Nur Adhim menyampaikan, para pengusaha yang akan diproses kebannyakan pemilik perumahan maupun rumah makan. “Ini hanya perkiraan yang akan kita tipiring bulan ini, jumlahnya bisa bertambah bisa juga berkurang,” jelasnya melalui WhatsApp (WA), Jumat (4/12/2020). Pelanggar ini dikenai denda maksimal Rp 50 juta. Namun apabila mengabaikan maka akan dibongkar. “Saat ini ada bangunan yang yang ditutup dan menghentikan aktivitas,” terangnya. Selain menertibkan bangunan, tindakan tegas satpol PP ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi IMB dan pajak usaha. Pelangar ini mencakup dua kategori. “Kategori pelanggaran, pertama bangunan lama yang sudah berizin tapi melakukan penambahan pembangunan, idealnya ya harus memperbarui IMB. Kedua, bangunan baru yang memang tak memiliki izin diawal kemudian berdiri bangunan,” jelasnya. Mereka yang melanggar ini diharuskan melengkapi berkas untuk mengurus izin. “Tentunya mereka harus ada rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), untuk itu kami juga membentuk tim di lapangan untuk mengetahui mana saja bangunan yang tak mengantongi izin,” urainya. (nik/fer)
Satpol PP Tindak Bangunan Tak Berizin
Jumat 04-12-2020,23:02 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 18-01-2026,13:09 WIB
Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp50 M untuk Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2026
Minggu 18-01-2026,16:34 WIB
Misteri Pembunuhan Wonokusumo Jaya Surabaya, Polisi Sisir Rekaman CCTV
Minggu 18-01-2026,15:49 WIB
Tragedi Berdarah di Wonokusumo Jaya, Hendak ke Pasar, Pengendara Stylo Tewas Dibacok
Minggu 18-01-2026,23:02 WIB
Kebutuhan Penanganan Jalan Desa Tinggi, Pemkab Gresik Fokus Perbaikan JPD Mulai 2026
Minggu 18-01-2026,16:22 WIB
Lurah dan Perangkat Desa Jadi Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina di Surabaya
Terkini
Senin 19-01-2026,10:28 WIB
Investasi Jatim 2025 Tembus Rp147,7 Triliun, Lampaui Target dan Masuk Tiga Besar Nasional
Senin 19-01-2026,10:24 WIB
Identitas Pengendara Stylo yang Tewas di Wonokusumo Terungkap, Korban Warga Kedung Mangu
Senin 19-01-2026,10:12 WIB
Dua Wajah Game Online, Antara Degradasi Mental dan Munculnya Kesadaran Lingkungan
Senin 19-01-2026,10:07 WIB
Harmoni Iman dan Pengabdian, Yonif 509 Condromowo Ukir Prestasi di Ajang Sholawat Jawa Timur
Senin 19-01-2026,10:00 WIB