Batu, memorandum.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menindak tegas bangunan tak mengantongi IMB. Setidaknya, sekitar 50 bangunan yang melanggar Perda Kota Batu Nomor 4 tahun 2011 tentang IMB ini segera menjalani sidang tipiring. Mereka diancam denda maksimal Rp 50 juta. Kepala Satpol PP Kota Batu M. Nur Adhim menyampaikan, para pengusaha yang akan diproses kebannyakan pemilik perumahan maupun rumah makan. “Ini hanya perkiraan yang akan kita tipiring bulan ini, jumlahnya bisa bertambah bisa juga berkurang,” jelasnya melalui WhatsApp (WA), Jumat (4/12/2020). Pelanggar ini dikenai denda maksimal Rp 50 juta. Namun apabila mengabaikan maka akan dibongkar. “Saat ini ada bangunan yang yang ditutup dan menghentikan aktivitas,” terangnya. Selain menertibkan bangunan, tindakan tegas satpol PP ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi IMB dan pajak usaha. Pelangar ini mencakup dua kategori. “Kategori pelanggaran, pertama bangunan lama yang sudah berizin tapi melakukan penambahan pembangunan, idealnya ya harus memperbarui IMB. Kedua, bangunan baru yang memang tak memiliki izin diawal kemudian berdiri bangunan,” jelasnya. Mereka yang melanggar ini diharuskan melengkapi berkas untuk mengurus izin. “Tentunya mereka harus ada rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), untuk itu kami juga membentuk tim di lapangan untuk mengetahui mana saja bangunan yang tak mengantongi izin,” urainya. (nik/fer)
Satpol PP Tindak Bangunan Tak Berizin
Jumat 04-12-2020,23:02 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 03-06-2026,14:01 WIB
Ratusan Juta Bantuan Atensi Digelontorkan, 125 Warga Tulungagung Terima Uluran Tangan Kemensos
Rabu 03-06-2026,14:18 WIB
SATRIA Jatim Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Copot Kepala BGN
Rabu 03-06-2026,14:45 WIB
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lahan Brigif dan Yonif TP Situbondo, Targetkan Tahap I Rampung Juli 2026
Rabu 03-06-2026,12:45 WIB
65 Kepala Sekolah Baru Dilantik, Langsung Tancap Gas Kawal SPMB 2026 dan Prestasi Jatim
Rabu 03-06-2026,14:27 WIB
Cara Mengenali Disleksia pada Anak dan Langkah Tepat Mengatasinya
Terkini
Kamis 04-06-2026,12:16 WIB
Jangan Tunggu Sakit! Ini Tips Cegah Stroke dan Serangan Jantung
Kamis 04-06-2026,12:09 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Rowokangkung Pantau Lahan Jagung
Kamis 04-06-2026,12:06 WIB
Dihantam Truk di Depan SPBU Klatakan, Pasutri Lansia di Situbondo Terlempar ke Aspal
Kamis 04-06-2026,12:02 WIB
Teken MoU di Seminar KUHAP Baru, Peradi SAI-FH Unair Perkuat Pendidikan Advokat
Kamis 04-06-2026,11:50 WIB