Batu, memorandum.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menindak tegas bangunan tak mengantongi IMB. Setidaknya, sekitar 50 bangunan yang melanggar Perda Kota Batu Nomor 4 tahun 2011 tentang IMB ini segera menjalani sidang tipiring. Mereka diancam denda maksimal Rp 50 juta. Kepala Satpol PP Kota Batu M. Nur Adhim menyampaikan, para pengusaha yang akan diproses kebannyakan pemilik perumahan maupun rumah makan. “Ini hanya perkiraan yang akan kita tipiring bulan ini, jumlahnya bisa bertambah bisa juga berkurang,” jelasnya melalui WhatsApp (WA), Jumat (4/12/2020). Pelanggar ini dikenai denda maksimal Rp 50 juta. Namun apabila mengabaikan maka akan dibongkar. “Saat ini ada bangunan yang yang ditutup dan menghentikan aktivitas,” terangnya. Selain menertibkan bangunan, tindakan tegas satpol PP ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi IMB dan pajak usaha. Pelangar ini mencakup dua kategori. “Kategori pelanggaran, pertama bangunan lama yang sudah berizin tapi melakukan penambahan pembangunan, idealnya ya harus memperbarui IMB. Kedua, bangunan baru yang memang tak memiliki izin diawal kemudian berdiri bangunan,” jelasnya. Mereka yang melanggar ini diharuskan melengkapi berkas untuk mengurus izin. “Tentunya mereka harus ada rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), untuk itu kami juga membentuk tim di lapangan untuk mengetahui mana saja bangunan yang tak mengantongi izin,” urainya. (nik/fer)
Satpol PP Tindak Bangunan Tak Berizin
Jumat 04-12-2020,23:02 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-12-2024,17:54 WIB
Sidak Propam di Polsek Simokerto, Penegasan Komitmen Berantas Judi Online dan Pinjol
Sabtu 28-12-2024,17:07 WIB
Cegah Judi Online, Semua Handphone Anggota Polresta Banyuwangi Diperiksa
Sabtu 28-12-2024,20:58 WIB
Ditekuk Bali United 0-2, Persebaya Gagal Happy Ending di Pengujung 2024
Sabtu 28-12-2024,16:56 WIB
Volume Kendaraan di Exit Tol Fungsional Gending-Kraksaan Melonjak Signifikan
Terkini
Sabtu 28-12-2024,20:58 WIB
Ditekuk Bali United 0-2, Persebaya Gagal Happy Ending di Pengujung 2024
Sabtu 28-12-2024,18:47 WIB
35 Karya Seni Dipamerkan di Perpustakaan Mula Malurung Lumajang
Sabtu 28-12-2024,18:24 WIB
Tim Dokkes RS Bhayangkara Lumajang Cek Kesehatan Petugas Posyan Operasi Lilin 2024
Sabtu 28-12-2024,17:54 WIB
Sidak Propam di Polsek Simokerto, Penegasan Komitmen Berantas Judi Online dan Pinjol
Sabtu 28-12-2024,17:26 WIB