Batu, memorandum.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menindak tegas bangunan tak mengantongi IMB. Setidaknya, sekitar 50 bangunan yang melanggar Perda Kota Batu Nomor 4 tahun 2011 tentang IMB ini segera menjalani sidang tipiring. Mereka diancam denda maksimal Rp 50 juta. Kepala Satpol PP Kota Batu M. Nur Adhim menyampaikan, para pengusaha yang akan diproses kebannyakan pemilik perumahan maupun rumah makan. “Ini hanya perkiraan yang akan kita tipiring bulan ini, jumlahnya bisa bertambah bisa juga berkurang,” jelasnya melalui WhatsApp (WA), Jumat (4/12/2020). Pelanggar ini dikenai denda maksimal Rp 50 juta. Namun apabila mengabaikan maka akan dibongkar. “Saat ini ada bangunan yang yang ditutup dan menghentikan aktivitas,” terangnya. Selain menertibkan bangunan, tindakan tegas satpol PP ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi IMB dan pajak usaha. Pelangar ini mencakup dua kategori. “Kategori pelanggaran, pertama bangunan lama yang sudah berizin tapi melakukan penambahan pembangunan, idealnya ya harus memperbarui IMB. Kedua, bangunan baru yang memang tak memiliki izin diawal kemudian berdiri bangunan,” jelasnya. Mereka yang melanggar ini diharuskan melengkapi berkas untuk mengurus izin. “Tentunya mereka harus ada rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), untuk itu kami juga membentuk tim di lapangan untuk mengetahui mana saja bangunan yang tak mengantongi izin,” urainya. (nik/fer)
Satpol PP Tindak Bangunan Tak Berizin
Jumat 04-12-2020,23:02 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-12-2025,14:01 WIB
Dorong Perekonomian Masyarakat, Ikasbhara Jitakri Gelar Pertaba di Lembah Krepyak
Sabtu 27-12-2025,11:09 WIB
Rakyat Jangan Lupa Menagih
Sabtu 27-12-2025,18:00 WIB
Ziarah Makam hingga Groundbreaking Museum Marsinah di Nganjuk, Kapolri Kenang Pahlawan Nasional Buruh
Sabtu 27-12-2025,08:19 WIB
Saat Narkoba Merenggut Segalanya: Saat Rumah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman (2)
Sabtu 27-12-2025,13:02 WIB
Rumah Nenek Elina Dirobohkan Oknum Ormas, Wali Kota Eri: Usut Tuntas, Surabaya Harus Bersih dari Premanisme
Terkini
Minggu 28-12-2025,07:00 WIB
Saat Narkoba Merenggut Segalanya: Antara Rehabilitasi dan Kehilangan (3)
Minggu 28-12-2025,06:35 WIB
Polres Kediri Kota Turunkan Ratusan Personel Gabungan, Laga Persik Kediri Vs Persis Solo Aman
Minggu 28-12-2025,06:23 WIB
Macan Putih Tekuk Persis Solo dengan Skor 2-1
Sabtu 27-12-2025,19:27 WIB
Polsek Mulyorejo Tempatkan 17 Personel Amankan Nataru di Pospam Galaxi Mall Surabaya
Sabtu 27-12-2025,18:00 WIB