Jember, Memorandum.co.id - Tim penyidik Satreskrim Polres Jember bersama Bawaslu Kabupaten Jember melimpahan tersangka Ahmad Zaini (40) dan berkas perkara dugaan politik uang dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Jember 2020 yang sempat viral di media sosial Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Jum'at (4/12/2020). Pelimpahan ini diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Prima Idwan Mariza didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Aditya Okto Thohari, "Benar, kami telah menerima berkas perkara tersebut. Ini adalah pelimpahan tahap pertama," terang Kajari Jember, Prima Idwan Mariza. Lanjut Prima, sesuai dengan dakwaan AZ dari penyidik Satreskrim Polres Jember dengan dua alat bukti yakni melanggar Pasal 187 A ayat 1 Junto pasal 173 ayat 4 tentang perubahan UU tentang perubahan kedua atas UU no 10 tahun 2016 tentang pentapan pengganti UU No 1 /2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan Wali kota dari berkas perkara no LP 161 / II tahun 2020 Res polres Jember. Sementara, Kasi Pidum Kejari Jember menjelaskan, tersangka dalam kasus tersebut berinisial AZ, yang merupakan warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari. Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Oktober 2020, sekira pukul 13.30 di desa setempat. Saat itu AZ kedapatan membagikan stiker pasangan calon nomor urut 02, Hendy Siswanto dan M. Firjaun Barlaman. Stiker itu dibagikan ke sejumlah warga disertai dengan ajakan untuk memilih pasangan tersebut. Selain itu, pria kelahiran 8 September 1980 itu terlihat juga membagikan uang kepada warga. Uang yang dibagikan tersebut dengan pecahan 5 ribu rupiah. Peristiwa itu kemudian ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Jember dan melaporkannya sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Polres Jember. Setelah menjalani pemeriksaan, AZ pada 27 November ditahan di Polres Jember. Hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember pada Senin, 30 November 2020. “Kami diberi waktu selama lima hari setelah pelimpahan tahap kedua untuk melimpahkan ke persidangan,” terang Kasi Pidum. Sesuai jadwal, pelimpahan tahap kedua akan dilaksanakan pada Jum’at, 4 November 2020.(edy)
Kasus Politik Uang Bangsalsari Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember
Jumat 04-12-2020,13:18 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,17:45 WIB
Masuki Babak Akhir, Kejari Situbondo Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi PUPR
Senin 13-04-2026,17:50 WIB
Viral Pohon Beringin Tumbang di Situbondo Kembali Tegak Usai Ranting Dipotong
Senin 13-04-2026,22:29 WIB
Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama dengan Indonesia saat Bertemu Presiden Prabowo di Moskow
Senin 13-04-2026,18:15 WIB
SPPG Polres Madiun Lolos Uji Higiene Standar Tinggi Makan Bergizi Gratis
Senin 13-04-2026,17:24 WIB
Satsamapta Polrestabes Surabaya Bekuk 4 Terduga Pelaku Vandalisme di Jembatan Viaduk Gubeng
Terkini
Selasa 14-04-2026,16:56 WIB
Perkuat Sinergisitas Keamanan Pemilu, KPU Surabaya Audiensi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Selasa 14-04-2026,16:49 WIB
Manfaat Me Time di Tengah Kesibukan Modern
Selasa 14-04-2026,16:45 WIB
Penyembelihan Unggas di Pasar Surabaya Dilarang, Komisi B Siapkan RPU Mandiri
Selasa 14-04-2026,16:45 WIB
Terdakwa Penyelewengan 40 Ton Solar Subsidi di Situbondo Terancam 9 Tahun Penjara
Selasa 14-04-2026,16:40 WIB