Surabaya, memorandum.co.id - Doni Sofan Rahmad Fauzi bernasib sial. Niat hati membantu penolakan autopsi terhadap jenazah Nabila Dwi Lestari karena diminta oleh ibunya, kini dituntut 8 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis. Dalam surat tuntutannya, JPU asal Kejaksaan Negeri Surabaya itu menyatakan terdakwa Doni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Doni Sofan Rahmad Fauzi, dengan pidana penjara selama 8 bulan," ucap JPU Darwis saat membacakan surat tuntutannya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/12). Atas tuntutan JPU, Eko Aris Prasetyo, penasihat hukum terdakwa, berencana mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. "Kami ajukan pembelaan Yang Mulia,"ujar Arif. Usai sidang, saat ditemui, Aris mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan dengan tuntutan 8 bulan penjara. Sebab, niat dari terdakwa adalah membantu. Penolakan outopsi itu juga atas permintaan ibu Nabila, Riwati. "Tuntutan delapan bulan penjara itu tidak berdasar karena hanya ingin bantu orang saja. Kalau seperti ini orang akan takut bantu orang lain," katanya. Untuk diketahui, Riwati yang tinggal di Ampelgading, Malang ditelepon Doni pada Jumat 8 September 2018. Terdakwa mengabarkan Nabila meninggal dunia di rumah majikannya di Jalan Simo Langit, Surabaya. Saat itu terdakwa mengaku sebagai paman dari jenazah Nabila dan meminta agar tidak dioutopsi karena terdakwa sudah tahu keponakannya mati karena sakit karena sebelumnya mengaku sakit. Terdakwa Doni bersama sejumlah orang lain datang ke Polsek Sawahan memohon agar jenazah dipulangkan tanpa proses outopsi. Polisi menyuruh terdakwa untuk membuat surat pernyataan. Karena merasa dirugikan dengan surat yang dibuat Doni karena outopsi terlambat dilakukan dan menyulitkan penyidikan sehingga hingga sekarang kasusnya tidak terungkap, akhirnya keluarga melaporkan ke pihak kepolisian. (mg5/udi)
Mengaku Jadi Paman Tolak Autopsi, Doni Dituntut 8 Bulan Penjara
Rabu 02-12-2020,18:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,19:13 WIB
Riyayan di Rumah Gubernur Jatim Diserbu Warga, UMKM Ikut Panen Berkah
Minggu 22-03-2026,15:03 WIB
Komplotan Pencuri Modus Petugas Wifi Ditangkap di Sukolilo Surabaya
Minggu 22-03-2026,17:07 WIB
Begal Sadis di Mojokerto, Wanita 50 Tahun Dianiaya saat Pertahankan Motor
Minggu 22-03-2026,18:10 WIB
Prabowo Tegaskan Hilirisasi Tetap Prioritas di Tengah Perjanjian Tarif AS
Minggu 22-03-2026,18:05 WIB
Prabowo Tegaskan Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar dalam Perjanjian Dagang AS
Terkini
Senin 23-03-2026,14:45 WIB
Libur Lebaran 2026, Polsek Candipuro Siagakan Personel di Wisata Hutan Bambu Sumbermujur
Senin 23-03-2026,11:47 WIB
Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga
Senin 23-03-2026,10:28 WIB
Satlantas Polres Bojonegoro Bahu-Membahu Dorong Mobil Mogok Pemudik
Senin 23-03-2026,09:29 WIB
Gema Takbir di Mapolres Gresik Pererat Silaturahmi di Hari Kemenangan
Senin 23-03-2026,07:47 WIB