Cabuli Anak Tetangga di Bawah Umur, Pria Ponorogo Diringkus Polisi

Rabu 02-12-2020,14:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Ponorogo, Memorandum.co.id - Petugas Unit Reskrim Polsek Sampung jajaran Polres Ponorogo berhasil mengamankan pria terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang korbannya masih tetangganya sendiri. Kapolsek Sampung, Iptu Marsono menyampaikan, pelaku berinisial M (48) merupakan warga Desa Kunti, Kecamatan Sampung, Ponorogo, melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, korban VPA yang baru berusia 12 tahun. “Perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku pada hari Kamis (26/11) lalu dengan TKP di dalam kamar rumah nenek korban di Desa Kunti, Kecamatan Sampung. Kronologisnya saat korban berada di rumah sendiri ditinggal nenek dan bapaknya rewang pernikahan di tempat keluarga. Kondisi rumah yang dalam keadaan sepi tersebut, kemudian pelaku dengan motif beli rokok dan mengasih uang Rp. 5.000, setelah itu pelaku yang sudah merencanakan aksinya, kemudian melakukan perbuatan cabul dengan cara mencium pipi, meraba dada, menjilati payudara dan mencium alat kelamin korban," kata Iptu Marsono, Rabu (2/12). Iptu Marsono menambahkan, akibat perbuatannya tersebut, korban akhirnya mengadu kepada orang tua korban. Mendengar pengakuan korban, orang tua korban yang geram pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampung. "Sementara pelaku telah diamankan oleh petugas pada Selasa (1/12/) sekitar pukul 17.00 Wib, setelah adanya laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban," sambungnya. Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UURI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dgn UURI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana dgn perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(sul/mt)

Tags :
Kategori :

Terkait