Malang, memorandum.co.id - Sidang gugatan mediasi terkait 'UD Sardo' yang sedianya dijadwalkan, Selasa (1/12/2020) batal digelar. Hal itu menyusul tidak hadirnya pihak yang turut tergugat I, yakni Imron Rosyadi (60) warga PBI, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Gugatan itu diajukan Drs H Choiri MS (65), warga Perum Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Sementara pihak tergugat, Tatik Suwartiatun (57), warga Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu. Sedangkan turut tergugat I, Imron Rosyadi (60), warga PBI, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sementara turut tergugat II, Fanani, warga Jalan D Paniai, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang. Atas ketidakhadiran itu, sidang akan dilanjutkan lagi, Selasa (8/12/2020) mendatang. "Hari ini jadwalnya penyerahan kuasa. Selain itu, salah satu pihak yakni turut tergugat I, tidak hadir. Untuk itu sidang akan dilanjutkan pekan depan Selasa, tanggal 8 Desember," terang M Ramli, kuasa hukum penggugat saat di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (1/12/2020). Materi gugatan itu, lanjut Ramli adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Di dalam materi gugatan, penggugat bersama turut tergugat I dan turut tergugat II, adalah pemilik hak secara bersama atas aset bangunan gedung UD Sardo. Berdiri di atas bidang-bidang tanah, merupakan satu kesatuan. Dibuktikan dengan beberapa tanda bukti sertifikat. Tergugat semasa perkawinannya dengan turut tergugat I, selama menjadi istri, tergugat telah diberikan kepercayaan untuk membantu keuangan perusahaan UD Sardo. Akan tetapi, selama menjalankan kepercayaan, terindikasi memanfaatkan kedudukan dan fasilitas. Sehingga diduga mengambil.uang perusahaan hingga membangun gedung/sebuah Toko Adika, atas nama tergugat sendiri. Sementara itu, selaku tergugat Tatik Suwartiatun saat dikonfirmasi menerangkan, bahwa Adika merupakan hasil dari Sardo. Bersama 18 sertifikat lainnya. "Saya dituduh, Adika itu hasil dari saya menilep uang dari Sardo. Tuduhan itu, apa dasarnya? Hasil dari Sardo itu, bukan hanya Sardo tapi ada 18 sertifikat. Lucunya, pertama yang digugat adalah Sardo, sekarang menginginkan Adika. Sementara dalam putusan Pengadilan Agama, Adika itu gono gini (dibagi 2). Mereka mengaku memiliki Sardo itu, juga masih dalam penelusuran. Kami laporkan ke Polda," terang tergugat. Helly SH, selaku Kuasa Hukum tergugat menerangkan, jika menurutnya, gugatan itu adalah reaksi karena telah dilaporkan ke Polda. "Mungkin ini reaksinya. Tidak apa-apa. Kalau menggugat, kami siap melayani. Hari ini memang agenda sidang perdana, tapi karena turut tergugat I tidak datang, akan ditunda minggu depan," terangnya. (edr/fer)
Turut Tergugat I Tidak Hadir, Sidang UD Sardo Batal Digelar
Selasa 01-12-2020,21:23 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,08:35 WIB
Bayi Baru Lahir Ditemukan Tergeletak di Bawah Pohon Mangga di Klampis Bangkalan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Minggu 05-07-2026,10:02 WIB
MUI Pusat Anugerahkan Penghargaan pada Ketum GMPK atas Komitmen Bantuan Hukum Probono bagi Masyarakat Miskin
Minggu 05-07-2026,10:07 WIB
Kapolres Hadiri Jamasan dan Kirab Pusaka, Wujud Sinergi Lestarikan Budaya di Hari Jadi Ngawi Ke-668
Minggu 05-07-2026,10:18 WIB
Gus Fawait Ingin Jember Naik Kelas, Tol dan Flyover Jadi Target
Minggu 05-07-2026,12:13 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Pembunuh Gadis di Randuagung, Pelaku Ternyata Sang Pacar
Terkini
Minggu 05-07-2026,20:27 WIB
Denny Caknan Guncang SUBEC, Ribuan Warga Padati Eks Hi-Tech Mall Surabaya
Minggu 05-07-2026,20:23 WIB
Jatim Dominasi Kontingen Indonesia di WorldSkills 2026, Tujuh Talenta Siap Bersaing di Shanghai
Minggu 05-07-2026,20:19 WIB
Pemkab Situbondo Dukung Haul Masyayikh se-Nusantara Ittisholana, Diperkirakan Dihadiri Ratusan Ribu Jemaah
Minggu 05-07-2026,20:14 WIB
30 Persen Wisatawan ke Jatim Datang karena Event, Sport Tourism Jadi Andalan
Minggu 05-07-2026,20:09 WIB