MALANG - Kegarangan Juari yang dikenal preman di kampungnya berakhir di tangan warga Tumpukrenteng, Turen. Juari (43), tewas dihakimi karena dikenal kerap membuat ulah dan memeras warga. Bahkan Jika berani melapor, Juari akan mengancam. "Korban selama ini seringkali berbuat ulah dan meresahkan warga. Seringkali juga memeras untuk membeli minuman keras," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Senin (3/12). Informasi yang dihimpun, polisi yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berhasil mengamankan 7 orang yang diduga kuat sebagai tersangka yang menganiaya Juari hingga tewas pada Minggu (25/11) dinihari Mereka Irul Arifin alias Doweh (19); Eko Wahyudi (27); Muhammad Rudik (31); Mat Sair (46); Abdul Kholik; Suhartono (40); dan Saduda Roini (37). Para tersangka ini tersulut emosinya hingga beringas dan main hakim terhadap Juari. Semula 17 orang diamankan polisi, termasuk kepala desa setempat. Karena tak cukup bukti, kades pun lolos dari jeratan hukum. "Ada pelaku lain yang masih DPO, kami harap segera menyerahkan diri," tegas Yade. Kapolres menjelaskan, saat kejadian banyak warga yang mendatangi rumah korban, jumlahnya mencapai puluhan. Namun dalam pemeriksaan mendalam, hanya 7 orang yang menguat sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban. "Saat kejadian yang datang banyak, jumlahnya sampai puluhan, namun saat pemeriksaan tujuh orang kita tetapkan sebagai tersangka," tandas Yade. Ketika tewas dianiaya, Juari terhitung masih 40 hari keluar dari lapas. Juari tewas mengenaskan di jalan desa. Kematiannya sungguh tragis, apalagi disaksikan istri dan kerabatnya. Para tersangka mulanya mendatangi rumah korban dan mendobrak paksa pintu depan. Juari yang sedang tidur di ruang tengah langsung dijemput dan dianiaya. Tak puas, tersangka menyeret korban keluar rumah dan membawanya ke jalan kampung. Dijelaskan Yade, 7 tersangka itu memunyai peran masing-masing dalam menganiaya Juari hingga tewas. Irul bersama Eko bertugas mendobrak pintu rumah korban. Keduanya juga menyeret tubuh korban keluar rumah, sekaligus menganiaya Juari dengan celurit. Sedangkan Rudik dan Mat Said menganiaya korban dengan balok kayu. Keduanya juga menyeret korban sampai radius 100 meter dari tempat tinggalnya. Untuk Suhartono memiliki tugas memadamkan lampu jalan desa, sehingga tidak seorangpun mengetahui siapa yang menganiaya Juari. Abdul Kholik, memiliki tugas menjaga pintu belakang rumah korban. Ia juga membawa senjata tajam dan bersiaga apabila Juari kabur, sewaktu disergap. (*/nov)
Preman Kampung Mati Diamuk Warga
Selasa 04-12-2018,11:36 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,14:24 WIB
Situbondo dan Serang Teken MoU Anyer-Panarukan 3R, Bangun Koridor Wisata Sejarah dan Ekonomi
Rabu 29-07-2026,20:16 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (6): Saksi CV Sekar Arum Ungkap Pengerjaan TPA Winongo dan Dana CSR
Rabu 29-07-2026,19:25 WIB
RDP DPRD Surabaya Bahas Arisan Meow, Member Tuntut Pengembalian Dana Rp2,08 Miliar
Rabu 29-07-2026,19:55 WIB
Kabid Geologi dan Tanah Air ESDM Jatim Nyambi "Pungli Solo" Tanpa Sepengetahuan Pimpinan
Rabu 29-07-2026,21:20 WIB
Sidang ke-6 Maidi Madiun Cs (7): Kesaksian Rofieq dan CV Sekar Arum Perkuat Dakwaan JPU KPK
Terkini
Kamis 30-07-2026,12:51 WIB
Pemkab Lumajang Raih Empat Penghargaan dari Kemendukbangga/BKKBN
Kamis 30-07-2026,12:38 WIB
Belajar Otodidak, Hacker Asal Demak Bobol 1.830 Website Sejak 2023, Raup Cuan Rp500 Juta
Kamis 30-07-2026,12:32 WIB
Respons Pengaduan Masyarakat, Polsek Simokerto Patroli Kota Presisi KRYD di Kaza Mall
Kamis 30-07-2026,12:29 WIB
Ternak Kambing Jadi Primadona di Kauman, Bhabinkamtibmas Polsek Bangil Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Kamis 30-07-2026,12:27 WIB