MALANG - Kegarangan Juari yang dikenal preman di kampungnya berakhir di tangan warga Tumpukrenteng, Turen. Juari (43), tewas dihakimi karena dikenal kerap membuat ulah dan memeras warga. Bahkan Jika berani melapor, Juari akan mengancam. "Korban selama ini seringkali berbuat ulah dan meresahkan warga. Seringkali juga memeras untuk membeli minuman keras," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Senin (3/12). Informasi yang dihimpun, polisi yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berhasil mengamankan 7 orang yang diduga kuat sebagai tersangka yang menganiaya Juari hingga tewas pada Minggu (25/11) dinihari Mereka Irul Arifin alias Doweh (19); Eko Wahyudi (27); Muhammad Rudik (31); Mat Sair (46); Abdul Kholik; Suhartono (40); dan Saduda Roini (37). Para tersangka ini tersulut emosinya hingga beringas dan main hakim terhadap Juari. Semula 17 orang diamankan polisi, termasuk kepala desa setempat. Karena tak cukup bukti, kades pun lolos dari jeratan hukum. "Ada pelaku lain yang masih DPO, kami harap segera menyerahkan diri," tegas Yade. Kapolres menjelaskan, saat kejadian banyak warga yang mendatangi rumah korban, jumlahnya mencapai puluhan. Namun dalam pemeriksaan mendalam, hanya 7 orang yang menguat sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban. "Saat kejadian yang datang banyak, jumlahnya sampai puluhan, namun saat pemeriksaan tujuh orang kita tetapkan sebagai tersangka," tandas Yade. Ketika tewas dianiaya, Juari terhitung masih 40 hari keluar dari lapas. Juari tewas mengenaskan di jalan desa. Kematiannya sungguh tragis, apalagi disaksikan istri dan kerabatnya. Para tersangka mulanya mendatangi rumah korban dan mendobrak paksa pintu depan. Juari yang sedang tidur di ruang tengah langsung dijemput dan dianiaya. Tak puas, tersangka menyeret korban keluar rumah dan membawanya ke jalan kampung. Dijelaskan Yade, 7 tersangka itu memunyai peran masing-masing dalam menganiaya Juari hingga tewas. Irul bersama Eko bertugas mendobrak pintu rumah korban. Keduanya juga menyeret tubuh korban keluar rumah, sekaligus menganiaya Juari dengan celurit. Sedangkan Rudik dan Mat Said menganiaya korban dengan balok kayu. Keduanya juga menyeret korban sampai radius 100 meter dari tempat tinggalnya. Untuk Suhartono memiliki tugas memadamkan lampu jalan desa, sehingga tidak seorangpun mengetahui siapa yang menganiaya Juari. Abdul Kholik, memiliki tugas menjaga pintu belakang rumah korban. Ia juga membawa senjata tajam dan bersiaga apabila Juari kabur, sewaktu disergap. (*/nov)
Preman Kampung Mati Diamuk Warga
Selasa 04-12-2018,11:36 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,20:55 WIB
Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C di Gresik Digerebek Bareskrim Polri
Selasa 12-05-2026,18:44 WIB
Tahap II di Kejari Surabaya, Sugianto Ditahan Usai Tipu Gelap Rp440 Juta
Rabu 13-05-2026,06:26 WIB
Pemerintah Coret 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online
Selasa 12-05-2026,18:51 WIB
Gus Fawait Lantik PJ Sekda Baru untuk Percepat Pembangunan Jember
Selasa 12-05-2026,16:49 WIB
Pemkab Magetan Dalami Regulasi Blokir Adminduk Mantan Suami Tak Nafkahi Anak
Terkini
Rabu 13-05-2026,16:47 WIB
DP3AKB Lamongan Wisuda 285 Peserta SOTH Angkatan VII
Rabu 13-05-2026,16:43 WIB
Pemuda 19 Tahun Diduga Bunuh Diri, Tergantung di Kontrakan Gayungan Surabaya
Rabu 13-05-2026,16:39 WIB
Unit Lantas Polsek Tandes Atur Arus Lalin di Jalan Raya Buntaran Surabaya
Rabu 13-05-2026,16:39 WIB
Anggaran Dipangkas, PUPR Jombang Pastikan Infrastruktur Tetap Prioritas
Rabu 13-05-2026,16:34 WIB