Kapolres Kediri Kota Resmikan Gedung Satpas Hasil Renovasi

Selasa 01-12-2020,12:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Guna meningkatkan pelayanan serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Satlantas Polres Kediri Kota merenovasi gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM), kemudian diresmikan oleh Kapolres AKBP Miko Indrayana, Selasa (1/12/2020). Disampaikan oleh AKBP Miko Indrayana, renovasi gedung bersejarah itu tidak merubah bentuk dan inti dari bangunan tetap diutamakan. "Dengan adanya renovasi ini harapannya masyarakat Kota Kediri bisa merasa lebih terlayani dengan baik," ujarnya. Di tempat sama, Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Arpan mengatakan, untuk pelayanan SIM tidak ada yang berubah, justru alurnya diperbaiki. Di mana biasanya pemohon SIM bolak-balik ruang pelayanan dan bertabrakan dengan pemohon lainnya, setelah direnovasi akan menjadi lebih tertata. "Mulai hari ini menggunakan sistem di mana masyarakat kita pisahkan masuknya ke mana, dan keluarnya ke mana," terang Arpan. Di dalam ruangan pelayanan, lanjut AKP Arpan, pemohon SIM baru dan perpanjang menjadi satu. Namun ketika bergeser ke ruangan kedua, itu mulai terpisah. "Setelah melaksanakan foto, pemohon SIM perpanjangan langsung mengambil SIM di loket cetak. Tetapi untuk pemohon SIM baru, setelah melaksanakan foto akan bergerak ke ruangan pembelajaran mandiri di ruang pencerahan. Setelah itu melaksanakan ujian teori dan dilanjutkan ujian praktek," sambungnya. Kemudian, sistem antrean berganti menggunakan first in first out (FIFO). Yakni siapa yang pertama masuk itulah yang pertama keluar. "Dengan sistem seperti ini harapan kami pelayanan bisa lebih cepat dan bisa membuat kenyamanan terhadap masyarakat," ungkapnya. Setelah direnovasi, kapasitas gedung mampu menampung 200 orang sekali pelayanan. Sementara bagi yang antre disediakan 30 kursi tunggu. "Untuk estimasi waktu, bagi pemohon SIM baru tidak lebih 30 menit hingga ujian praktek. Bagi perpanjangan memakan waktu tidak lebih 15 menit,” pungkas AKP Arpan. (mis/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait