Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim I Ketut Suarta memvonis bebas Liauw Edwin Januar dan Liem Inggriani, pasangan suami istri (pasutri) yang didakwa melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 80 miliar, Senin (30/11/2020). Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai, kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan dalam pasal 378 jo pasal 372 KUHP atas perkara sengketa lahan di Balikpapan, Kalimantan Timur. "Mengadili, menyatakan terdakwa Liauw Edwin Januar dan Liem Inggriani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ucap hakim I Ketut Suarta saat sidang putusan di ruang Sari, Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa tidak memenuhi unsur pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya. "Para terdakwa sudah menyerahkan uang hasil penjualan tanah sesuai gugatan pelapor di PN Surabaya melalui konsinyasi. Oleh sebab itu, sifat melawan hukum sebagaimana ketentuan pasal 378 jo pasal 372 KUHP menjadi hilang,"kata hakim. Atas putusan ini, JPU Darwis menanggapinya dengan pikir-pikir. Sedangkan para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Yafet Kurniawan dan Bilmard B Putra menyatakan terima. "Terima pak hakim,"ujar para terdakwa. (mg-5/fer)
Hakim Bebaskan Pasutri Terdakwa Tipu Gelap Rp 80 Miliar
Senin 30-11-2020,21:20 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,06:06 WIB
Pemkot Madiun Perketat Pengawasan SPPG Usai Dugaan Keracunan MBG
Rabu 22-04-2026,11:40 WIB
Kawal UU PPRT, GMNI Jember Desak DPRD Segera Terbitkan Perda Perlindungan Pekerja Domestik
Rabu 22-04-2026,10:38 WIB
Raih Penghargaan Puspa Cita, Ning Ghyta Dedikasikan Prestasi untuk Kader di Akar Rumput
Rabu 22-04-2026,09:16 WIB
Sentuhan Kenikmatan Tanpa Perlu Melangkah Jauh
Rabu 22-04-2026,08:24 WIB
WINGS Group Bukan Sekadar Perusahan tapi Identitas Perjalanan Kemajuan Indonesia
Terkini
Rabu 22-04-2026,22:27 WIB
Bupati Gresik Dorong CSR Perusahaan, Berdampak Nyata dan Selaras Program Pemerintah
Rabu 22-04-2026,21:55 WIB
Wanita Surabaya Dianiaya Pacar Kenalan TikTok, Kasus Dilaporkan ke Polda Jatim
Rabu 22-04-2026,21:46 WIB
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Situbondo Berujung Gugatan Cerai di PA
Rabu 22-04-2026,21:40 WIB
Guru SLB Jatim Ikuti Pelatihan Vokasi, Dindik Dorong Kemandirian Siswa
Rabu 22-04-2026,21:36 WIB