Beli Kerikil Bayar Cek, Dirut PT SBI Dilaporkan ke Polisi

Senin 30-11-2020,18:06 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya,  memorandum.co.id - Direktur Utama PT Surya Beton Indonesia (SBI) Suhendro dilaporkan ke Unit Pidana Ekonomi (pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Bos perusahaan yang bergerak di bidang usaha beton siap cor tersebut, dilaporkan Hanny, bos PT Calvary Abadi (CA) atas dugaan penipuan atau penggelapan uang pembayaran kerikil sebesar Rp 1,9 miliar. Kanit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setyawan mengatakan, bermula Suhendro memesan batu kerikil ke PT CA. Pemesanan dilakukan oleh Suhendro dengan cara PT SBI menerbitkan purchase order (PO) dengan memberikan 1 lembar cek untuk pembayaran dengan jatuh tempo sekitar 3 bulan. Selanjutnya, PT CA mengirimkan kerikil sesuai dengan pesanan ke PT SBI di Waru, Sidoarjo, dan di Mojosari, Mojokerto. "Semua pesanan telah terkirim ke PT SBI. Sesuai dengan PO, yaitu 19 lembar PO dengan pembayaran 19 lembar cek," ungkap Teguh, Senin (30/11). Pada  Mei 2020, kata Teguh, 19 lembar cek masing-masing dengan nominal Rp 101.750.000, yang diberikan oleh  Suhendro untuk pembayaran pembelian kerikil kepada PT CA. “Tapi setelah dicairkan, ditolak oleh bank dengan keterangan dana tidak cukup," beber  Teguh. Karena tidak bisa dicairkan, kemudian pada 20 Mei 2020, PT CA mengirimkan somasi kepada Suhendro untuk segera membayar, namun tidak ada tanggapan atas kejadian. Atas kejadian ini, PT CA menderita kerugian Rp 1,9 miliar. Kemudian melaporkan ke pihak yang berwajib. Setelah mendapatkan laporan dari korban dan barang bukti yang cukup, polisi akhirnya dapat menangkap Suhendro di Surabaya.  "Suhendro saat ini kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan," tandas teguh. (rio/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait