Surabaya, memorandum.co.id - Direktur Utama PT Surya Beton Indonesia (SBI) Suhendro dilaporkan ke Unit Pidana Ekonomi (pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Bos perusahaan yang bergerak di bidang usaha beton siap cor tersebut, dilaporkan Hanny, bos PT Calvary Abadi (CA) atas dugaan penipuan atau penggelapan uang pembayaran kerikil sebesar Rp 1,9 miliar. Kanit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setyawan mengatakan, bermula Suhendro memesan batu kerikil ke PT CA. Pemesanan dilakukan oleh Suhendro dengan cara PT SBI menerbitkan purchase order (PO) dengan memberikan 1 lembar cek untuk pembayaran dengan jatuh tempo sekitar 3 bulan. Selanjutnya, PT CA mengirimkan kerikil sesuai dengan pesanan ke PT SBI di Waru, Sidoarjo, dan di Mojosari, Mojokerto. "Semua pesanan telah terkirim ke PT SBI. Sesuai dengan PO, yaitu 19 lembar PO dengan pembayaran 19 lembar cek," ungkap Teguh, Senin (30/11). Pada Mei 2020, kata Teguh, 19 lembar cek masing-masing dengan nominal Rp 101.750.000, yang diberikan oleh Suhendro untuk pembayaran pembelian kerikil kepada PT CA. “Tapi setelah dicairkan, ditolak oleh bank dengan keterangan dana tidak cukup," beber Teguh. Karena tidak bisa dicairkan, kemudian pada 20 Mei 2020, PT CA mengirimkan somasi kepada Suhendro untuk segera membayar, namun tidak ada tanggapan atas kejadian. Atas kejadian ini, PT CA menderita kerugian Rp 1,9 miliar. Kemudian melaporkan ke pihak yang berwajib. Setelah mendapatkan laporan dari korban dan barang bukti yang cukup, polisi akhirnya dapat menangkap Suhendro di Surabaya. "Suhendro saat ini kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan," tandas teguh. (rio/udi)
Beli Kerikil Bayar Cek, Dirut PT SBI Dilaporkan ke Polisi
Senin 30-11-2020,18:06 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 01-08-2026,14:07 WIB
Daftar Lengkap Mutasi Jabatan Polres Jajaran Polda Jatim 2026
Jumat 31-07-2026,21:49 WIB
Pemkot Surabaya Pastikan Anak yang Viral di Medsos Bersekolah dan Diasuh Baik oleh Ayah Kandung
Sabtu 01-08-2026,07:42 WIB
Sidang Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo: PH Soroti Permendagri 2016 Dipakai untuk Kasus Tahun 2015
Jumat 31-07-2026,22:06 WIB
KPTG Laporkan Dugaan Tanah Terlantar PT Garam ke ATR/BPN Sumenep
Jumat 31-07-2026,21:25 WIB
Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo, PH Soroti Peran Sujarno dan Kesaksian yang Berubah
Terkini
Sabtu 01-08-2026,20:42 WIB
Persebaya Vs Port FC di Surabaya, Babak Pertama Berakhir Imbang 1-1
Sabtu 01-08-2026,19:45 WIB
Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya Ringkus Terpidana Penipuan Rp 10 Miliar di Bali
Sabtu 01-08-2026,19:37 WIB
Ratusan Pelajar SMP Meriahkan Lomba Dolanan Tradisional di Pasuruan, Mas Adi Dorong Pelestarian Budaya
Sabtu 01-08-2026,19:31 WIB
Turnamen Kasti Jipengan Nasional Meriahkan Harjakasi Ke-208 di Situbondo, Emak-emak Turut Bertanding
Sabtu 01-08-2026,19:23 WIB