Surabaya, Memorandum.co.id - Polisi menggerebek rumah Triasmoro alias Arik (48), pengedar sabu-sabu di rumahnya di Jalan Gunung Anyar Jaya Utara. Saat digeledah, dalam kamar sales sepeda motor ini petugas menemukan 5 lembar kertas struk ATM, 2 timbangan elektrik, 1 plastik berisi sabu seberat 1,14 gram, 2 HP, 1 pak plastik klip, 4 sekrop plastik, dan uang hasil penjualan Rp 700 ribu. "Yang kami gerebek adalah rumah pengedar sabu," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya melalui Kanit Idik II Iptu Danang, Senin (30/11). Penggerebekan bermula saat anggota di lapangan mendapatkan laporan peredaran barang haram yang dilakukan Triasmoro alias Arik. Anggota kemudian melakukan pengintaian di rumah tersangka dan ternyata benar, anggota melihat ada aktivitas mencurigakan, yaitu orang keluar-masuk seperti transaksi narkoba. Setelah memastikan, anggota kemudian menggerebek dan mendapati tersangka tanpa perlawanan. Petugas juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diakui milik tersangka. Setelah dianggap terbukti, petugas langsung membawanya ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut dan menjebloskan ke tahanan. "Kami terus melakukan pengembangan dengan berupaya menangkap pemasok narkoba kepada tersangka," tandas Danang. Di hadapan penyidik, Triasmoro alias Arik mengaku baru beberapa bulan mengedarkan barang haram. "Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup," terang Arik. (rio)
Rumah Pengedar Sabu di Gunung Anyar Digerebek Polisi
Senin 30-11-2020,15:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Terkini
Kamis 09-01-2025,22:46 WIB
KPU Kota Kediri Tetapkan Vinanda-Gus Qowim Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:38 WIB
Soal Penutupan Pasar Hewan, Pemkab Ngawi Abaikan SE Menteri Pertanian
Kamis 09-01-2025,22:31 WIB
Kejari Kota Madiun Berkomitmen Tuntaskan PR Dua Kasus Dugaan Korupsi Tahun Ini
Kamis 09-01-2025,22:23 WIB
KPU Tetapkan Hari Wuryanto-Purnomo Hadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madiun Terpilih Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:18 WIB