Surabaya, Memorandum.co.id - Polisi menggerebek rumah Triasmoro alias Arik (48), pengedar sabu-sabu di rumahnya di Jalan Gunung Anyar Jaya Utara. Saat digeledah, dalam kamar sales sepeda motor ini petugas menemukan 5 lembar kertas struk ATM, 2 timbangan elektrik, 1 plastik berisi sabu seberat 1,14 gram, 2 HP, 1 pak plastik klip, 4 sekrop plastik, dan uang hasil penjualan Rp 700 ribu. "Yang kami gerebek adalah rumah pengedar sabu," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya melalui Kanit Idik II Iptu Danang, Senin (30/11). Penggerebekan bermula saat anggota di lapangan mendapatkan laporan peredaran barang haram yang dilakukan Triasmoro alias Arik. Anggota kemudian melakukan pengintaian di rumah tersangka dan ternyata benar, anggota melihat ada aktivitas mencurigakan, yaitu orang keluar-masuk seperti transaksi narkoba. Setelah memastikan, anggota kemudian menggerebek dan mendapati tersangka tanpa perlawanan. Petugas juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diakui milik tersangka. Setelah dianggap terbukti, petugas langsung membawanya ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut dan menjebloskan ke tahanan. "Kami terus melakukan pengembangan dengan berupaya menangkap pemasok narkoba kepada tersangka," tandas Danang. Di hadapan penyidik, Triasmoro alias Arik mengaku baru beberapa bulan mengedarkan barang haram. "Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup," terang Arik. (rio)
Rumah Pengedar Sabu di Gunung Anyar Digerebek Polisi
Senin 30-11-2020,15:55 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :