Sidoarjo, Memorandum.co.id - Kasim Khow warga warga Weilikut, Kabupaten Buru Selatan, yang tercatat sebagai narapidana terorisme (Napiter), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo dibebaskan, Sabtu (28/11/20). Sebelumnya ia ditangkap lantaran menyelundupkan amunisi ke daerah konflik yakni Poso. Kepala Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Gun Gun Gunawan mengatakan Usai Kasim Khow bebas, ia rencananya bakal dikirim ke tempat tinggal sementara di Desa Tenggulun, Kecamatan Selokuro, Lamongan. Dalam perjalanan ke tempat tujuan, Kasim Khow dikawal Kabid pembinaan, Hero Sulistyono, Kasi Bimkemas, Bambang Sugianto dan dua personil Satgas Unit Kontra Radikal Intel Brimob Polda Jatim. "Pembebasan napiter ini, karena dia mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB)," ujar Kepala Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Gun Gun Gunawan, Sabtu (28/11/20). Menurut Gun Gun Gunawan, setelah Kasim Khow menjalani proses administrasi di Bagian Registrasi dan KPLP. Ia langsung didampingi petugas Lapas dan Polda Jatim menuju Bapas Surabaya. Kemudian dilanjutkan menuju Kantor Bapas Kelas II Bojonegoro. Baru kemudian, diantar ke tempat penjamin yaitu Yayasan Lingkar Perdamaian di Desa Tenggulun, Kecamatan Selokuro, Lamongan. "Untuk sementara Napiter ini bakal tinggal di yayasan yang diasuh Ustad Ali Fauzi," imbuhnya. Setelah berpamitan ke sesama napiter, Kasim Khow juga diberi wejangan dan pesan-pesan. Diantaranya, Kasim Khow Alias Cimot Alias Tete Ko Alias Amar selama Cuti Menjelang Bebas (CMB ). Ia masih berada dalam pengawasan dan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Yakni dari Bapas Kelas II Bojonegoro. Supaya selama menjalani proses CMB tidak melakukan pelanggaran hukum. "Kasim Khow harus bisa membawa diri di lingkungan masyarakat atau tempat tinggal yang baru yaitu di Lamongan itu," tegasnya. Sementara selama perjalan dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong hingga ke Lamongan semua berjalan lancar. Bahkan saat serah terima langsung ditangani Ustad Ali Fauzi Koordinator Yayasan Lingkar Perdamaian. "Disana Napiter yang hendak bebas ini juga kena wajib lapor ke Bapas Kelas II Bojonegoro. Pertama kali untuk Jawa Timur, penjamin Napiter dari yayasan. Kasim ini rekor tercepat dalam waktu 10 hari langsung menyatakan setia kepada NKRI," tandasnya.(ags/jok)
Napiter Kasus Penyelundupan Amunisi Dibebaskan
Minggu 29-11-2020,08:40 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :