Sidoarjo, Memorandum.co.id - Kasim Khow warga warga Weilikut, Kabupaten Buru Selatan, yang tercatat sebagai narapidana terorisme (Napiter), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo dibebaskan, Sabtu (28/11/20). Sebelumnya ia ditangkap lantaran menyelundupkan amunisi ke daerah konflik yakni Poso. Kepala Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Gun Gun Gunawan mengatakan Usai Kasim Khow bebas, ia rencananya bakal dikirim ke tempat tinggal sementara di Desa Tenggulun, Kecamatan Selokuro, Lamongan. Dalam perjalanan ke tempat tujuan, Kasim Khow dikawal Kabid pembinaan, Hero Sulistyono, Kasi Bimkemas, Bambang Sugianto dan dua personil Satgas Unit Kontra Radikal Intel Brimob Polda Jatim. "Pembebasan napiter ini, karena dia mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB)," ujar Kepala Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Gun Gun Gunawan, Sabtu (28/11/20). Menurut Gun Gun Gunawan, setelah Kasim Khow menjalani proses administrasi di Bagian Registrasi dan KPLP. Ia langsung didampingi petugas Lapas dan Polda Jatim menuju Bapas Surabaya. Kemudian dilanjutkan menuju Kantor Bapas Kelas II Bojonegoro. Baru kemudian, diantar ke tempat penjamin yaitu Yayasan Lingkar Perdamaian di Desa Tenggulun, Kecamatan Selokuro, Lamongan. "Untuk sementara Napiter ini bakal tinggal di yayasan yang diasuh Ustad Ali Fauzi," imbuhnya. Setelah berpamitan ke sesama napiter, Kasim Khow juga diberi wejangan dan pesan-pesan. Diantaranya, Kasim Khow Alias Cimot Alias Tete Ko Alias Amar selama Cuti Menjelang Bebas (CMB ). Ia masih berada dalam pengawasan dan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Yakni dari Bapas Kelas II Bojonegoro. Supaya selama menjalani proses CMB tidak melakukan pelanggaran hukum. "Kasim Khow harus bisa membawa diri di lingkungan masyarakat atau tempat tinggal yang baru yaitu di Lamongan itu," tegasnya. Sementara selama perjalan dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong hingga ke Lamongan semua berjalan lancar. Bahkan saat serah terima langsung ditangani Ustad Ali Fauzi Koordinator Yayasan Lingkar Perdamaian. "Disana Napiter yang hendak bebas ini juga kena wajib lapor ke Bapas Kelas II Bojonegoro. Pertama kali untuk Jawa Timur, penjamin Napiter dari yayasan. Kasim ini rekor tercepat dalam waktu 10 hari langsung menyatakan setia kepada NKRI," tandasnya.(ags/jok)
Napiter Kasus Penyelundupan Amunisi Dibebaskan
Minggu 29-11-2020,08:40 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 18-09-2026,08:37 WIB
Puluhan Siswa SDN di Kota Kediri Diduga Keracunan MBG
Jumat 18-09-2026,10:28 WIB
Tembakau Tulungagung Makin Wangi, Harga Rajangan Kering Tembus Rp130 Ribu/Kg
Jumat 18-09-2026,04:07 WIB
Gaji Bukan Jaminan Kaya, Ini Cara Mengatur Uang agar Jalan Menuju Kebebasan Finansial Terbuka
Jumat 18-09-2026,08:25 WIB
Agen Penagihan KUR Bank Plat Merah Jember Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 6,1 Miliar
Jumat 18-09-2026,06:49 WIB
5 Kebiasaan Sederhana untuk Menjaga Tubuh Bugar dan Pikiran Tetap Sehat
Terkini
Jumat 18-09-2026,20:56 WIB
Sidang Suap Bea Cukai Jakarta, Ahmad Dedi Bantah Pernah Jadi Staf Khusus BIN dan Menko Polkam
Jumat 18-09-2026,20:24 WIB
PMI Situbondo Perkuat Aksi Kemanusiaan dan Kesiapsiagaan Masyarakat
Jumat 18-09-2026,20:12 WIB
Razia Lapas Bojonegoro, Petugas Temukan Besi Runcing dan Barang Terlarang
Jumat 18-09-2026,20:05 WIB
Krisis Air Lamongan Meluas ke 12 Kecamatan, Khofifah Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih
Jumat 18-09-2026,20:05 WIB