Lumajang, memorandum.co.id - Warga Dusun Krajan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, digegerkan dengan penemuan mayat pria tanpa identitas di bekas galian tambang, Kamis(26/11/2020). Menurut saksi mata, Misno (56), saat itu dia melihat ada pria mandi di bekas galian tambang pasir. Tak beberapa lama saksi melihat pria itu tiba-tiba tenggelam. Melihat itu, Misno menginformasikan ke warga dan melaporkan ke Kasun Krajan, babinsa, dan bhabinkamtibmas. Dugaan sementara pria itu tenggelam karena tidak bisa berenang. "Saya panik, makanya melaporkan kejadian ke pak kasun" ujar Misno Tak seberapa lama kemudian dengan dibantu warga sekitar, babinsa serta bhabinkamtibmas segera mengevakuasi korban dari lokasi bekas galian tambang pasir tersebut. Kondisi mayat masih menggunakan pakaian lengkap. Untuk pemeriksaan lebih lanjut akan di autopsi pada mayat untuk mengetahui identitasnya. Sementara itu Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto sampai berita ini diturunkan tidak berhasil di konfirmasi terkait penemuan mayat di wilayah tugasnya. (ani/fer)
Pria Tewas di Bekas Galian Tambang
Kamis 26-11-2020,22:10 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,20:38 WIB
Bareskrim Bongkar Judi Online Berkedok Gacha Boxkia.com, 4 WN Cina Ditangkap
Kamis 22-10-2026,07:31 WIB
Abaikan Surat Edaran Pemkot Surabaya, Bottles Up Tetap Layani Pembelian Ecer
Kamis 22-10-2026,02:07 WIB
36 OTT KPK Era Prabowo-Gibran, Mayoritas Sasar Kepala Daerah
Rabu 21-10-2026,19:29 WIB
Sopir Eks Kadis ESDM Jatim Akui 5 Kali Pindahkan Tas Berisi Uang ke Mobil Dinas
Rabu 21-10-2026,19:25 WIB
Istri Ditagih Utang, Suami Tebas Karyawan Bank Titil dengan Parang di Jombang
Terkini
Kamis 22-10-2026,17:33 WIB
Rekan Kerja Eks Asisten Keuangan Citraland Vittorio Ungkap 102 Cek Bermasalah Senilai Rp1,48 Miliar
Kamis 22-10-2026,17:19 WIB
Mensos Gus Ipul Targetkan Sekolah Rakyat Jombang Tampung 2.000 Siswa SD hingga SMA
Kamis 22-10-2026,17:16 WIB
Reses di Mejayan, Ketua DPRD Kabupaten Madiun Soroti Jalan Pedesaan dan Minimnya PJU
Kamis 22-10-2026,17:11 WIB
Maidi Divonis 5 Tahun Penjara, Wali Kota Madiun Nonaktif Wajib Bayar Uang Pengganti Rp6,7 Miliar
Kamis 22-10-2026,17:06 WIB