Pria Campurdarat Edarkan Narkoba

Selasa 24-11-2020,22:46 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Tulungagung, memorandum.co.id - Yoyok Setiawan (36), warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, hanya tertunduk lesu usai diciduk polisi. Itu lantaran dia nekat berjualan sabu dan pil dobel L. Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka yang mencurigakan. Setelah diselidiki, petugas berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. "Dari penangkapan itu kemudian dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan sabu dan alat isapnya, uang tunai Rp 1,66 juta serta 734 butir pil dobel L," terang Nenny Sasongko, Selasa (24/11/2020). Selanjutnya, kata Nenny, tersangka dan barang bukti yang ditemukan digelandang ke Mapolsek Campurdarat. Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Sub Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Proses pemeriksaan masih berlanjut. Petugas terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan tersangka," pungkas Nenny. (mad/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait