Gresik, memorandum.co.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bungah membekuk dua pengedar sabu di wilayah Gresik utara. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 poket sabu siap edar dan uang jutaan rupiah. Dua tersangka yang diamankan yakni Heri Suyanto (42) asal RT 1 RW 1 Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah dan Bagus Yuliansyah (23) asal RT 19 RW 5 Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. Keduanya diringkus di dua tempat berbeda. Kapolsek Bungah AKP Sujiran melalui Kanitreskrim Aiptu Dwi Rahmanto mengatakan, tersangka Heri Suyanto alias Mbah Giant ditangkap terlebih dahulu di warung kopi yang berada di daerah kediamannya, Minggu (22/11/2020). Tersangka dicokok saat hendak bertransaksi dengan pelanggan. Dwi menerangkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di sekitar warung kopi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli barang haram narkotika jenis sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyamaran di lokasi. Hingga pada Minggu (22/11/2020) sekitar jam 21.00, polisi membekuk Mbah Giant. "Sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan masyarakat, tersangka Heri Suyanto diringkus saat sedang duduk-duduk di warung kopi," ujar Kanitreskrim Polsek Bungah, Selasa (24/11/2020). Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pria yang tidak memiliki pekerjaan itu polisi berhasil menemukan sembilan poket sabu yang disimpan di dalam saku jaket dan satu poket disimpan di genggaman tangan. Tersangka pun mengakui telah mengedarkan sabu-sabu dan sedang menunggu pembeli. Beruntung, polisi berhasil menggagalkan upayanya tersebut. Tidak berhenti di situ, tersangka dikeler menuju kediamannya. Benar saja, dari penggeledahan rumah tersangka, polisi kembali menemukan satu poket sabu yang disimpan di dalam saku celana panjang yang berada di kamar. Selain itu mengamankan dua korek api modif, satu buah bong alat isap, uang senilai Rp. 1.222.000, satu bungkus rokok bekas, satu buah jaket, satu buah celana panjang, satu buah HP dan satu unit sepeda motor. "Jumlah total sabu yang diamankan seberat 2,27 gram," tukasnya. Motifnya, imbuh Dwi, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan dan sudah menjadi pengedar selama enam bulan. Setelah penangkapan Mbah Giant, polisi langsung gerak cepat mengamankan Bagus Yuliansyah alias Panjul di kediamannya. Panjul merupakan penyuplai sabu kepada Mbah Giant. "Dari tangan tersangka Panjul, kami amankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 2,5 juta, kartu ATM dan satu buah HP," beber Dwi. Masih menurut Dwi, Mbah Giant dan Panjul saat ini sudah ditahan di Mapolsek Bungah. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2008 tentang Narkotika dan harus menerima nasib mendekam di balik jeruji besi penjara."Saat ini pihak kami masik melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(and/har/udi)
Polisi Sergap Pengangguran Edarkan Sabu dan Amankan 10 Poket Sabu
Selasa 24-11-2020,17:29 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :