Malang, memorandum.co.id - Didik F (27), warga Jalan KH Maliik Dalam, Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kembali meringkuk di penjara. Ia ditangkap petugas di Jalan Ranugrati, Kecamatan Kedungkangdang, Kota Malang, Selasa (03/11/2020) sekitar pukul 16.20 Laki laki yang berprofesi kuli bangunan ini kembali bermain pil dobel L. Bahkan, dari tersangka ini diamankan 46.168 pil setan. Polisi terus melakukan pengembangan darimana asal pil tersebut. "Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi jika di kawasan TKP sering dijadkan transaksi. Akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka," terang Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, Senin (23/11/2020). Ia melanjutkan, saat ditangkap diperoleh barang bukti berupa 5 botol berisi 5 ribu butir pil LL.Petugas tidak berhenti sampai disitu. Namun dilakukan penggeledahan di rumahnya. Kemudian ditemukan barang bukti 41 botol yang berisi 41 ribu pil LL. "Tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama dan baru bebas di tahun 2017. Dari pengakuanya, tersangka menjual satu botol pil double L tersebut seharga Rp 600 ribu," lanjut Leonardus. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 subs pasal 196 subs pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun Sementara itu tersangka Didik mengaku telah menjual 4 kali. Hal itu dilakukan untuk menambah pendapatan. "Selama ini saya sudah menjual botol pil double L ke empat pembeli yang berbeda. Dan sebelumnya pada tahun 2007 pernah dipenjara atas kasus yang sama," katanya. (edr/udi)
Kuli Bangunan Simpan Puluhan Ribu Pil Setan
Senin 23-11-2020,17:16 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,12:47 WIB
Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Sejumlah Direktur hingga Kasubdit Polda Jatim Dirotasi
Minggu 21-12-2025,12:42 WIB
Kejari Kabupaten Malang Gelandang Perangkat Desa Pembuat KSU Fiktif
Minggu 21-12-2025,12:59 WIB
Optimistis Ramaikan SEA Games 2027, AFFI Surabaya Jaring Atlet Lewat TAFF Roadshow
Minggu 21-12-2025,13:59 WIB
Armuji Resmi Nakhodai PDIP Surabaya Periode 2025–2030, Target Rebut Kembali Kursi yang Hilang
Minggu 21-12-2025,17:10 WIB
Hattrick, Dwi Rianto Jatmiko Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Ngawi
Terkini
Senin 22-12-2025,12:30 WIB
Pastikan Ibadah Natal Aman, Polsek Rungkut Pantau Langsung Kesiapan Gereja
Senin 22-12-2025,12:23 WIB
Disperindag Magetan Sukses Relokasi Pasar Hewan Pahingan Maospati
Senin 22-12-2025,12:21 WIB
Libur Nataru, Wisatawan di Kabupaten Malang Diprediksi Capai 375 Ribu
Senin 22-12-2025,12:15 WIB
Kapolresta Sidoarjo di Hari Ibu: Perempuan Tidak Pernah Berhenti Berjuang
Senin 22-12-2025,12:11 WIB