Gresik, Memorandum.co.id - Suparman (43) dan Yasmaul Rodi (26) warga Desa Klumpit, Kecamatan Soko Kabupaten Tuban tidak berkutik saat ditangkap jajaran Polsek Ujungpangkah. Keduanya diborgol lantaran telah mencuri dua ekor sapi jantan di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. Kapolsek Ujungpangkah AKP Jannah mengungkapkan, kedua tersangka diamankan pada Sabtu (21/11/2020) sekira jam 00.30 tengah malam. Tersangka diketahui mencuri dua ekor sapi milik Asnan, warga Desa Cangaan, Kecamatan Ujungpangkah yang memiliki kandang sapi di sebelah utara area hutan milik perhutani. Penangkapan tersebut bermula ketika hari Jumat (20/11/2020) sekitar jam 19.30 wib salah seorang saksi bernama Ferdinan sedang berburu babi hutan di kawasan hutan milik perhutani. Kemudian ia mendapati dua orang jalan kaki dengan membawa dua ekor sapi warna putih dari arah utara menuju selatan. Karena menaruh curiga, saksi menanyakan asal usul sapi warna putih tersebut kepada tersangka. Dan mengapa membawanya malam-malam lewat tengah hutan. Tersangka saat itu menjawab bahwa kedua sapi itu adalah miliknya sendiri. Karena merasa ada yang tidak beres, Saksi kemudian menghubungi Kepala Perhutani setempat, Sutopo. Ia pun menceritakan apa yang ditemuinya di tengah hutan. Tanpa pikir panjang, Sutopo langsung berkoordinasi dengan Polsek Panceng untuk melakukan pengecekkan di jalan keluar hutan. Namun saat itu, kedua tersangka keluar hutan dengan tidak membawa sapi. "Setelah dilakukan interogasi oleh polisi, keduanya mengaku telah mengambil dua ekor sapi dari dalam kandang sapi milik warga Desa Cangaan, Kecamatan Ujungpangkah," beber AKP Jannah, Minggu (22/11/2020). Karena aksinya diketahui Ferdinan, kedua tersangka mengikat sapi-sapi hasil curiannya di pohon jati tengah hutan. Tersangka bersama barang bukti akhirnya diboyong oleh polisi. Tidak hanya mengamankan dua ekor sapi sebagai barang bukti, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil L300 warna putih Nopol S 8631 A yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suparman dan Yasmaul Rodi harus mendekam di balik jeruji besi penjara. Ia disangka telah melakukan tindak pidana pencurian.(and/har)
Curi Sapi di Ujungpangkah, 2 Warga Tuban Dicokok Polisi
Minggu 22-11-2020,13:55 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,09:00 WIB
Terduga Pembunuh ASN Bangkalan Diduga Kabur ke Jawa Tengah
Sabtu 04-07-2026,07:29 WIB
Cannabis Buds 3,37 Ton Terbongkar di Gresik, MUI Jatim: Harus Sanksi Berat
Sabtu 04-07-2026,10:15 WIB
PHK Massal Ancam Ribuan Pekerja di Jatim, Gejolak Geopolitik Global Jadi Pemicu
Sabtu 04-07-2026,15:03 WIB
Mutasi Pejabat dan Kapolsek, Kapolres Ngawi Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
Sabtu 04-07-2026,13:35 WIB
Bhabinkamtibmas Ngrambe Monitoring Pekarangan Sayuran Warga, Perkuat Ketahanan Pangan di Ngawi
Terkini
Sabtu 04-07-2026,21:37 WIB
Polri-TNI Bersinergi Kawal Tasyakuran Warga Baru PSHT di Kediri Kota
Sabtu 04-07-2026,21:03 WIB
Pererat Sinergi dengan Masyarakat, Babinsa Larangan Pantau Aktivitas Perajin Mebel di Pamekasan
Sabtu 04-07-2026,20:30 WIB
Ditinggal Cari Makan, Kamar Kos di Semolowaru Surabaya Terbakar
Sabtu 04-07-2026,20:06 WIB
Ketua KONI Surabaya Pastikan Keluhan Fasilitas Latihan Cabor Langsung Ditindaklanjuti
Sabtu 04-07-2026,19:59 WIB