Gresik, Memorandum.co.id - Suparman (43) dan Yasmaul Rodi (26) warga Desa Klumpit, Kecamatan Soko Kabupaten Tuban tidak berkutik saat ditangkap jajaran Polsek Ujungpangkah. Keduanya diborgol lantaran telah mencuri dua ekor sapi jantan di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. Kapolsek Ujungpangkah AKP Jannah mengungkapkan, kedua tersangka diamankan pada Sabtu (21/11/2020) sekira jam 00.30 tengah malam. Tersangka diketahui mencuri dua ekor sapi milik Asnan, warga Desa Cangaan, Kecamatan Ujungpangkah yang memiliki kandang sapi di sebelah utara area hutan milik perhutani. Penangkapan tersebut bermula ketika hari Jumat (20/11/2020) sekitar jam 19.30 wib salah seorang saksi bernama Ferdinan sedang berburu babi hutan di kawasan hutan milik perhutani. Kemudian ia mendapati dua orang jalan kaki dengan membawa dua ekor sapi warna putih dari arah utara menuju selatan. Karena menaruh curiga, saksi menanyakan asal usul sapi warna putih tersebut kepada tersangka. Dan mengapa membawanya malam-malam lewat tengah hutan. Tersangka saat itu menjawab bahwa kedua sapi itu adalah miliknya sendiri. Karena merasa ada yang tidak beres, Saksi kemudian menghubungi Kepala Perhutani setempat, Sutopo. Ia pun menceritakan apa yang ditemuinya di tengah hutan. Tanpa pikir panjang, Sutopo langsung berkoordinasi dengan Polsek Panceng untuk melakukan pengecekkan di jalan keluar hutan. Namun saat itu, kedua tersangka keluar hutan dengan tidak membawa sapi. "Setelah dilakukan interogasi oleh polisi, keduanya mengaku telah mengambil dua ekor sapi dari dalam kandang sapi milik warga Desa Cangaan, Kecamatan Ujungpangkah," beber AKP Jannah, Minggu (22/11/2020). Karena aksinya diketahui Ferdinan, kedua tersangka mengikat sapi-sapi hasil curiannya di pohon jati tengah hutan. Tersangka bersama barang bukti akhirnya diboyong oleh polisi. Tidak hanya mengamankan dua ekor sapi sebagai barang bukti, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil L300 warna putih Nopol S 8631 A yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suparman dan Yasmaul Rodi harus mendekam di balik jeruji besi penjara. Ia disangka telah melakukan tindak pidana pencurian.(and/har)
Curi Sapi di Ujungpangkah, 2 Warga Tuban Dicokok Polisi
Minggu 22-11-2020,13:55 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,07:11 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (3): Noor Aflah Ungkap Pemanfaatan CSR untuk Program Smart City
Selasa 04-08-2026,20:36 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (2): JPU Pertanyakan Bukti Percakapan Soal CSR, Aflah Mengaku Dimanfaatkan Amel
Selasa 04-08-2026,20:40 WIB
Pemkot Surabaya Percepat Perluasan TPU Keputih, Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Selasa 04-08-2026,18:26 WIB
Miguel Pereira Siap Bawa Persebaya Hadapi Arema FC di Semifinal Piala Presiden
Terkini
Rabu 05-08-2026,17:58 WIB
Tiga Direksi Baru PDAM Surya Sembada Surabaya Ditetapkan, Pemkot Targetkan Peningkatan Layanan
Rabu 05-08-2026,17:52 WIB
DoubleTree by Hilton Surabaya Hadirkan Kuliner Korea Autentik Lewat Seoul-Full of Flavor
Rabu 05-08-2026,17:48 WIB
DPRD Jatim Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas
Rabu 05-08-2026,17:41 WIB