Surabaya, memorandum.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kewajiban pengembang perumahan di Surabaya agar mempercepat penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke Pemkot Surabaya. Penyerahan PSU ini telah diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman. Hal ini disampaikan Kepala Koordinator Wilayah (Kakorwil) 6 KPK, Didik Agung Widjanarko dalam rangka kegiatan percepatan penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Kota Surabaya, Jumat (20/11/2020). Kegiatan di ruang sidang wali kota di Balai Kota Surabaya itu dihadiri pula para pengembang perumahan. "Hari ini, yang menyerahkan ada dua (pengembang). Kita berharap nantinya semakin tumbuh kesadaran mereka untuk bagaimana menyerahkan dan pemda juga tidak sampai mempersulit itu sehingga semuanya berjalan dengan baik," kata Didik di sela kegiatan itu. Oleh sebab itu, Didik menyebut, KPK berusaha memberikan bantuan untuk memfasilitasi bagaimana antara kedua pihak, baik pemkot maupun pengembang perumahan bisa saling bersinergi. Dari pengembang dengan kesadaran menyerahkan, sedangkan pemda juga akan bertanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan terhadap aset-aset tersebut. "Karena kalau PSU tidak (diserahkan) kasihan masyarakat di situ. Fasum tersebut yang seharusnya milik pemda disalahfungsikan (pengembang), atau malah dijual atau tidak terpelihara dengan baik. Nah, itu hal-hal yang bisa merugikan masyarakat," papar dia. Namun begitu, mantan Dirreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini mengapresiasi langkah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Menurut dia, meski PSU belum diserahkan, namun Pemkot Surabaya sudah memberikan perhatian. Contohnya, pemkot memperbaiki jalan atau pengerukan saluran untuk mencegah banjir saat musim hujan. "Kita punya kewajiban moril untuk bagaimana memberikan jaminan kepada warga yang ada di situ, itu hal yang baik. Walaupun belum kewajiban (melakukan pemeliharaan), tapi sebagai kepala daerah, beliau (Wali Kota Risma) memberikan perhatian itu," imbuhnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan menjelaskan, agenda pertemuan antara pemkot bersama KPK dan pengembang ini untuk menyamakan persepsi dalam rangka percepatan penyerahan fasum dan fasos di Kota Surabaya. Percepatan ini juga berjalan di seluruh wilayah Indonesia. “Bagaimana upaya percepatan bisa dilakukan, baik lewat KPK, lembaga terkait kemudian juga dengan pengembang,” kata Hendro. Dengan demikian, kata Hendro, jika semua pihak sudah bersinergi maka tidak ada lagi perbedaan persepsi ketentuan dan kendala-kendala di lapangan. “Sehingga diharapkan begitu ini selesai dan pengembang bisa segera menyerahkan fasum dan fasosnya sesuai ketentuan,” papar dia. Menurutnya, ada beberapa kendala yang menyebabkan fasum maupun fasos di Surabaya belum diserahkan oleh pengembang. Misalnya, saat penyerahan fasum fasos, pengembangnya sudah bubar. Kedua ada hal terkait dengan kepemilikan lahan yang belum dikuasai. Kemudian ada kendala terkait perbedaan luasan lahan. “Ada taman, ada sekolah, puskesmas, sentra PKL, nah itu semua dari fasum. Sedangkan kita dari pemerintah kota wajib melakukan pemeliharaan,” pungkasnya. Seperti diketahui, dalam agenda pertemuan itu juga dilakukan penyerahan fasum dari dua pengembang kepada Pemkot Surabaya yang disaksikan langsung oleh KPK. Dengan penyerahan baru itu, maka hingga saat ini ada 96 pengembang yang sudah menyerahkan fasum, dari total 240 jumlah pengembang yang ada di Surabaya. (fer/gus)
KPK Ingatkan Kewajiban Pengembang Serahkan PSU ke Pemerintah
Jumat 20-11-2020,21:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
KPK Geledah Rumah Direktur PDAM Kota Madiun, Sejumlah Lokasi Ikut Disasar
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,15:26 WIB
Pemkot Madiun Hadapi Gelombang Pensiun, ASN Lemah Turun Eselon
Rabu 08-04-2026,08:17 WIB
Kejari Jombang Tetapkan Mantri BRI Keboan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
Rabu 08-04-2026,08:06 WIB
Cegah Teror Premanisme, Polsek Blega Giat Patroli di Ruas Jalan Nasional Bukit Gigir
Terkini
Kamis 09-04-2026,07:14 WIB
Duka di Proyek Mojokerto, Dandim Turun Langsung Pastikan Korban Tertangani
Kamis 09-04-2026,06:47 WIB
Luis Suarez Buka Peluang Comeback ke Timnas Uruguay, Siap Dipanggil Jelang Piala Dunia
Kamis 09-04-2026,06:39 WIB
Slot Akui Liverpool Dihajar PSG, Tapi Masih Yakin Bangkit di Anfield
Kamis 09-04-2026,06:33 WIB
Flick Murka Usai Barcelona Tumbang dari Atletico, Soroti Penalti dan Kartu Merah yang Tak Diberikan
Kamis 09-04-2026,06:01 WIB