Malang, Memorandum.co.id - Tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP yang berjumlah sekitar 200 orang melakukan Operasi Yustisi di bebrapa Cafe wilayah hukum Polresta Malang Kota, Kamis - Jumat, Sabtu (19 - 20/11/2020) sekitar pukul 21.30 - 01.30 WIB. Pada kesempatan itu, Tim gabungan melakukan rapid test para pengunjung cafe. Hal itu dilakukan sebagai pengendalian dan pencegahan persebaran Covid-19. Salah satu lokasi di Kaffe Preston. Co Jl. Sudimoro, Kelurahan Mojolangu. "Kami melakukan operasi yustisi untuk penegakan hukum protokol kesehatan. Bahkan dengan pelaksanaan rapid test," terang AKBP Totok Mulyanto, Wakapolresta Malang Kota. Selain itu, melalui pengeras suara, Kasatpol PP Kota Malang mengimbau agar wajib menerapkan protokol kesehatan Covid secara ketat. "Utamanya adalah wajib menggunakan masker saat aktivitas, cuci tangan, jaga jarak. Gunakan hand sanitaizher saat berada di Cafe," terang Kasat Pol PP Pemkot Malang, Priadi. Dalam kesempatan itu, telah terperiksa para pengunjung Cafe Presnton. Co 49 orang dan reaktif 3 orang. Selanjutnya, tim gabungan bergeser ke cafe Triangle di Jl. Sukarno-Hatta, Kelurahan Jatimulyo. Dilakukan pemeriksaan terhadap 46 orang dan ditemukan reaktif 2 orang. Kemudian di Loading Resto sebanyak 70 orang diperiksa dan reaktif 3 orang. "Yang reaktif dan pemeriksaan rapid test, langsung di swab di safe house Jl. Kawi Malang," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata. Ia mengaku, pelaksanaan operasi yustisi akan terus dilakukan. Bahkan dalam sehari bisa sampai 5 kali. (edr)
Yustisi, Reaktif Rapid Test Langsung Swab di Safe House
Jumat 20-11-2020,15:53 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-12-2024,18:51 WIB
Pengendara Mercy Tabrak Lari, 1 Pesepeda Kritis, 1 Pemotor Meregang Nyawa, 1 Mobil Tercebur Sungai
Senin 23-12-2024,09:47 WIB
Hari Ini Gus Muhdlor Jalani Sidang Putusan
Senin 23-12-2024,11:58 WIB
9 Polisi Bunuh Diri Sepanjang 2024, IPW Dorong Polri Bentuk Program Kesehatan Mental
Senin 23-12-2024,12:58 WIB
Tok! Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara
Senin 23-12-2024,15:20 WIB
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Akui Sidoarjo Lebih Maju di Bawah Gus Muhdlor
Terkini
Senin 23-12-2024,21:06 WIB
Rugikan Koperasi Karyawan RS Adi Husada Rp 4,153 M, PH Minta Terdakwa Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Senin 23-12-2024,20:57 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Resmikan Pasar Karah Baru, Ubah Stigma Kesan Kumuh Jadi Bersih dan Modern
Senin 23-12-2024,20:48 WIB
Begal Sopir Taksi Online di Gunung Anyar Diadili, Istri: Biaya Pengobatan Ditanggung Keluarga Terdakwa
Senin 23-12-2024,20:36 WIB
Komisi E Dukung Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial untuk Penguatan Literasi dan Kesetaraan
Senin 23-12-2024,20:27 WIB