Kediri, memorandum.co.id - Endang Widarti, warga Dusun/Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol, harus berurusan dengan polisi karena menipu. Wanita 57 tahun ini ditangkap di rumahnya yang lain, di wilayah Kecamatan Pare. Diketahui korban bernama Tri Cahyawati (34), warga Dusun Ngesong, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Kapolsek Pare Iptu I Nyoman Sugita mengatakan perkara ini terjadi pada Februari 2014. "Saat itu korban dan kakaknya yang bernama Sunarti, oleh tersangka dijanjikan bisa masuk aparatur sipil negara (ASN) untuk 2016 dan 2017, syaratnya harus membayar Rp 250 juta untuk dua orang," ujarnya, Kamis (19/11/20). Ditambahkan Nyoman Sugita, karena tergiur korban kemudian menyerahkan uang tunai Rp165 juta kepada tersangka. "Selanjutnya korban mentransfer ke rekening BRI milik tersangka Rp 45 juta dan Rp 40 juta," tambah Kapolsek. Masih menurut I Nyoman, karena sampai saat ini korban belum juga menjadi ASN, akhirnya melapor ke Polsek Pare. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta," sambung Iptu Nyoman. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua lembar bukti transferan, tanda terima uang dan satu buku rekening bank. "Tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan uang," pungkas Nyoman. (mis/mad/fer)
Janjikan Bisa Masuk ASN, Warga Wonoasri Digulung Polsek Pare
Kamis 19-11-2020,21:33 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :