Surabaya, Memorandum.co.id - Penganiayaan yang dilakukan Mariani Tanubrata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berujung pada penetapan tersangka. Anehnya, meski terbukti bersalah dan dikuatkan dengan dua alat bukti dari pelapor Sri Tyas, namun melalui kuasa hukumnya, Trisno Hardani mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya. Kini, kasus praperadilan yang dipimpin hakim I Made Subagia Astawa memasuki kesimpulan, Kamis (19/11/2020). Kuasa hukum Polrestabes Surabaya, Joko dikonfirmasi mengatakan, kasus ini terjadi ketika sidang Henry J Gunawan, di mana terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor. "Korban lapor ke Tabes dan ditindaklanjuti dengan visum. Hasil visum ada lebam memar di bagian tangan pelapor," jelas Joko. Tambahnya, dari hasil itu, akhirnya dilakukan gelar penyelidikan menjadi penyidikan hingga menetapkan tersangka. "Untuk penetapan tersangka sudah terpenuhi dengan dua alat bukti. Lalu kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya. Dari sini, tambah Joko, akhirnya terlapor melakukan praperadilan atas penetapan tersangka. "Kami juga lampirkan bukti formil dari penyidik di pra ini, termasuk juga pemanggilan terlapor sampai tiga kali yang sempat tidak datang karena sakit," tambah Joko. Lanjutnya, untuk sidang putusan akan digelar pada Senin (22/11/2020) lusa. "Putusan nanti Senin," pungkas Joko. Sementara itu, Trisno Hardani, kuasa hukum Mariani Tanubrata mengatakan, pihaknya mengajukan preparadilan karena penetapan tersangka terhadap kliennya. "Klien kami dilaporkan pasal 335 dan pasal 351," ujarnya. Tambah Hardani, sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan Polrestabes, kejadian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di ruang sidang Garuda 1. "Saya sudah konfirmasi ke petugas keamanan pada tanggal itu (17 November 2019-red) tidak ada keributan di sana," pungkas Hardani.(fer)
Aniaya Pengunjung Pengadilan, Jadi Tersangka, Tak Terima, Praperadilankan Kapolrestabes Surabaya
Kamis 19-11-2020,14:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,06:59 WIB
Berawal dari Pesta Arak, Kawanan Gangster Bacok Remaja di Dupak Surabaya
Jumat 27-03-2026,07:30 WIB
Indonesia vs Saint Kitts and Nevis: Bidik Kemenangan dan Lonjakan Ranking FIFA
Jumat 27-03-2026,09:49 WIB
Ledakan Hebat Warung Gorengan di Jelbuk Jember, Api Nyaris Hanguskan Pemukiman
Jumat 27-03-2026,07:14 WIB
Prancis Taklukkan Brasil 2-1 dalam Laga Uji Coba, Menang Meski Bermain dengan 10 Pemain
Jumat 27-03-2026,10:40 WIB
Deretan Film Tayang April 2026, dari Horor Lokal hingga Sekuel Hollywood yang Dinanti
Terkini
Jumat 27-03-2026,22:10 WIB
Timnas Indonesia Tumbangkan Saint Kitts dan Nevis 4-0, Lolos ke Final Hadapi Bulgaria
Jumat 27-03-2026,21:56 WIB
Halalbihalal Memorandum Jadi Momentum Rekonsiliasi Karyawan
Jumat 27-03-2026,21:21 WIB
Warga Kepulauan Seribu Bersyukur Terima Bantuan Pangan Usai Idulfitri
Jumat 27-03-2026,21:16 WIB
Prabowo Terima PM Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta Bahas Stabilitas Kawasan dan Perdamaian
Jumat 27-03-2026,21:07 WIB