Dirjen HAM Pastikan Pengaduan Pelayanan Hak Asasi di Jatim Terlayani dengan Baik

Rabu 18-11-2020,15:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Sidoarjo, memorandum.co.id - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Mualimin Abdi memastikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM di Jawa Timur terlayani dengan baik. Penegasan itu disampaikan Dirjen HAM saat melakukan pengukuhkan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Rabu (18/11/2020). Sebab, saat ini masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Kanwil untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Masyarakat bisa melakukannya melalui aplikasi SIMASHAM atau datang ke Kantor Imigrasi maupun Satker lain di bawah Kanwil Kemenkum HAM Jatim. Menurut Mualimin, pelayanan publik berbasis HAM sebagai bentuk hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat. Tidak itu saja, aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM (SIMASHAM) memungkinkan publik untuk melaporkan sebuah persoalan HAM dari mana saja. Masyarakat juga bisa memantau setiap tahapan sampai sejauh mana penanganan kasus yang diadukannya. "Ini bagian dari transformasi digital yang sedang kami upayakan dan untuk mengurangi pelayanan tatap muka selama pandemi," tegas Mualimin. Mualimin mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkum HAM Jatim yang memiliki perhatian terhadap pelayanan publik yang berbasis HAM. Salah satunya dengan adanya Pos Yankomas di setiap kantor, baik itu jajaran Keimigrasian, Pemasyarakatan maupun Pelayanan Hukum. Dia mengatakan, kunjungannya kali ini sekaligus ingin memastikan apakah Kanwil Jatim telah mengimplementasikan nilai HAM dalam menjalankan Tupoksinya selama ini. "Ini sebagai strategi yang baik untuk memberikan layanan yang prima kepada masyarakat," terangnya. Sementara itu, Kakanwil Kemenkum HAM Jatim, Krismono menjelaskan, pembentukan Pos Yankomas di jajaran menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait HAM. "Ketika masyarakat yang ada di kabupaten/kota ingin melakukan pengaduan, tidak perlu jauh-jauh ke Kanwil, tapi tidak bisa dilakukan di UPT terdekat, bahkan bisa melalui aplikasi," urainya. Apa yang dilakukan Kanwil Kemenkum HAM Jatim ini, lanjutnya, merupakan upaya dalam memudahkan masyarakat melakukan pengaduan dugaan pelanggaran HAM.(mik)

Tags :
Kategori :

Terkait