Sidoarjo, memorandum.co.id - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Mualimin Abdi memastikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM di Jawa Timur terlayani dengan baik. Penegasan itu disampaikan Dirjen HAM saat melakukan pengukuhkan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Rabu (18/11/2020).
Sebab, saat ini masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Kanwil untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Masyarakat bisa melakukannya melalui aplikasi SIMASHAM atau datang ke Kantor Imigrasi maupun Satker lain di bawah Kanwil Kemenkum HAM Jatim.
Menurut Mualimin, pelayanan publik berbasis HAM sebagai bentuk hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat. Tidak itu saja, aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM (SIMASHAM) memungkinkan publik untuk melaporkan sebuah persoalan HAM dari mana saja. Masyarakat juga bisa memantau setiap tahapan sampai sejauh mana penanganan kasus yang diadukannya.
Dirjen HAM Pastikan Pengaduan Pelayanan Hak Asasi di Jatim Terlayani dengan Baik
Rabu 18-11-2020,15:17 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :