Bojonegoro, memorandum.co.id - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 diusulkan naik menjadi Rp 2.082.739 atau naik sekitar Rp 65 ribu dari tahun sebelumnya yaitu Rp 2.016.781. Kabid Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Bojonegoro Warsono membenarkan UMK tahun depan naik tipis. Yakni, diusulkan Rp 2.082.739. Tapi dirinya tidak menjelaskan alasan kenaikan yang tipis itu. Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Afan menilai kenaikan UMK memang perlu. Namun, kenaikannya harus melalui kajian mendalam. Sebab, pada masa pandemi Covid-19 ini sektor ekonomi sedang terpukul. Sehingga, kenaikan UMK harus benar-benar dikaji. "Hal itu untuk menentukan besaran kenaikan yang pas. Tidak merugikan sektor usaha," jelasnya. Menurut Afan, sejumlah sektor usaha memang mengalami kesulitan. Namun, masih ada tetap tumbuh saat pandemi ini. (top/har/udi)
UMK di Bojonegoro 2021 Diusulkan Naik Jadi Rp 2.082.739
Senin 16-11-2020,17:58 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB
Atlet Ngawi Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia Abu Dhabi World Pencak Silat Championship 2024
Kamis 26-12-2024,14:22 WIB
Tabrakan Dua Motor di Cerme, Seorang Ayah Meninggal Dunia
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Kamis 26-12-2024,16:01 WIB
Ini Penjelasan Kejati Jatim Terkait Insiden Tembakan ke Udara Kajari Kabupaten Kediri
Terkini
Jumat 27-12-2024,13:50 WIB
UHW Perbanas Jadi PTS Pertama di Indonesia Terima Akreditasi Internasional IACBE
Jumat 27-12-2024,13:23 WIB
Bhabinkamtibmas Ajak Warga Gunungsari Jadi Polisi untuk Diri Sendiri
Jumat 27-12-2024,13:04 WIB
Bhayangkari Cabang Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Bhakti Sosial Sentuh Hati Buruh TKBM dan Paguyuban Bentor
Jumat 27-12-2024,12:43 WIB
Pengurus PWI Mojokerto Periode 2024-2027 Dilantik
Jumat 27-12-2024,12:08 WIB