Bojonegoro, memorandum.co.id - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 diusulkan naik menjadi Rp 2.082.739 atau naik sekitar Rp 65 ribu dari tahun sebelumnya yaitu Rp 2.016.781. Kabid Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Bojonegoro Warsono membenarkan UMK tahun depan naik tipis. Yakni, diusulkan Rp 2.082.739. Tapi dirinya tidak menjelaskan alasan kenaikan yang tipis itu. Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Afan menilai kenaikan UMK memang perlu. Namun, kenaikannya harus melalui kajian mendalam. Sebab, pada masa pandemi Covid-19 ini sektor ekonomi sedang terpukul. Sehingga, kenaikan UMK harus benar-benar dikaji. "Hal itu untuk menentukan besaran kenaikan yang pas. Tidak merugikan sektor usaha," jelasnya. Menurut Afan, sejumlah sektor usaha memang mengalami kesulitan. Namun, masih ada tetap tumbuh saat pandemi ini. (top/har/udi)
UMK di Bojonegoro 2021 Diusulkan Naik Jadi Rp 2.082.739
Senin 16-11-2020,17:58 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 06-12-2025,11:07 WIB
Siapa Pelatih Persebaya Pengganti Edu Perez? Ini Bocorannya
Sabtu 06-12-2025,21:43 WIB
Polres Madiun Kota Bongkar Jaringan Pengemasan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Dua Lokasi
Sabtu 06-12-2025,14:53 WIB
Urai Kemacetan Surabaya Barat, Proyek Pelebaran Jalan Lidah Wetan Kembali Dilanjut
Sabtu 06-12-2025,10:01 WIB
Belasan Korban Investasi Bodong Wadul Polrestabes Surabaya
Sabtu 06-12-2025,12:39 WIB
Disambut Haru Warga, Polsek Wringinanom Bagikan Bantuan Beras di Dusun Wadung
Terkini
Sabtu 06-12-2025,22:16 WIB
Warga dan Seekor Sapi Tertimbun Longsor di Nongkojajar Pasuruan
Sabtu 06-12-2025,21:43 WIB
Polres Madiun Kota Bongkar Jaringan Pengemasan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Dua Lokasi
Sabtu 06-12-2025,21:38 WIB
Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Gabungan Belum Menemukan Nelayan Hilang di Situbondo
Sabtu 06-12-2025,21:32 WIB
Imbang Lawan PSM Makassar, Persebaya Harus Puas Berbagi Satu Poin
Sabtu 06-12-2025,20:49 WIB