Bojonegoro, memorandum.co.id - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 diusulkan naik menjadi Rp 2.082.739 atau naik sekitar Rp 65 ribu dari tahun sebelumnya yaitu Rp 2.016.781. Kabid Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Bojonegoro Warsono membenarkan UMK tahun depan naik tipis. Yakni, diusulkan Rp 2.082.739. Tapi dirinya tidak menjelaskan alasan kenaikan yang tipis itu. Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Afan menilai kenaikan UMK memang perlu. Namun, kenaikannya harus melalui kajian mendalam. Sebab, pada masa pandemi Covid-19 ini sektor ekonomi sedang terpukul. Sehingga, kenaikan UMK harus benar-benar dikaji. "Hal itu untuk menentukan besaran kenaikan yang pas. Tidak merugikan sektor usaha," jelasnya. Menurut Afan, sejumlah sektor usaha memang mengalami kesulitan. Namun, masih ada tetap tumbuh saat pandemi ini. (top/har/udi)
UMK di Bojonegoro 2021 Diusulkan Naik Jadi Rp 2.082.739
Senin 16-11-2020,17:58 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,08:11 WIB
Pengakuan Sekretaris Restoran Korea di Surabaya: Diperkosa Berkali-kali hingga Ingin Bunuh Diri
Rabu 19-08-2026,08:18 WIB
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Terbitkan SOI Bos Restoran Korea Pelaku Kekerasan Seksual
Rabu 19-08-2026,14:51 WIB
Tender Lanskap MPP Madiun Turun 20 Persen, Pengamat PBJ: Bisa Jadi Strategi Penyedia Hindari Klarifikasi
Rabu 19-08-2026,07:40 WIB
Support Muktamar ke-35 NU Tambakberas, Muhammadiyah Jombang Siapkan Kokam dan Bakso Gratis
Rabu 19-08-2026,06:05 WIB
Mahasiswa Asal Osaka Sebut Tarik Tambang dan Egrang di Situbondo Mirip Permainan Jepang
Terkini
Rabu 19-08-2026,22:07 WIB
Peradi SAI Surabaya Buka Konsultasi Hukum Gratis di CFD Taman Bungkul
Rabu 19-08-2026,22:01 WIB
Piala Soeratin 2026, PSSS U-17 Situbondo Berbagi Poin dengan Hizbul Wathan FC
Rabu 19-08-2026,21:58 WIB
Kebakaran di Jalan Kapten Darmo Sugondo Gresik, Tumpukan Ban Truk Hangus
Rabu 19-08-2026,21:54 WIB
Setwan DPRD Jatim Peduli Korban Gempa NTT, Kirim Logistik dan Kebutuhan Pokok
Rabu 19-08-2026,21:18 WIB