Bojonegoro, memorandum.co.id - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 diusulkan naik menjadi Rp 2.082.739 atau naik sekitar Rp 65 ribu dari tahun sebelumnya yaitu Rp 2.016.781. Kabid Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Bojonegoro Warsono membenarkan UMK tahun depan naik tipis. Yakni, diusulkan Rp 2.082.739. Tapi dirinya tidak menjelaskan alasan kenaikan yang tipis itu. Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Afan menilai kenaikan UMK memang perlu. Namun, kenaikannya harus melalui kajian mendalam. Sebab, pada masa pandemi Covid-19 ini sektor ekonomi sedang terpukul. Sehingga, kenaikan UMK harus benar-benar dikaji. "Hal itu untuk menentukan besaran kenaikan yang pas. Tidak merugikan sektor usaha," jelasnya. Menurut Afan, sejumlah sektor usaha memang mengalami kesulitan. Namun, masih ada tetap tumbuh saat pandemi ini. (top/har/udi)
UMK di Bojonegoro 2021 Diusulkan Naik Jadi Rp 2.082.739
Senin 16-11-2020,17:58 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,10:29 WIB
Ular Piton Berukuran Besar Kembali Muncul di Pemukiman, Sudah 5 Kali Terjadi?
Selasa 07-04-2026,06:27 WIB
Dinilai Berprestasi, 30 Personel Polres Kediri Diganjar Penghargaan
Selasa 07-04-2026,07:09 WIB
Libatkan 404 Personel, Pengamanan Laga Persik Kediri Lawan Persijap Jepara Berlangsung Kondusif
Selasa 07-04-2026,09:09 WIB
Korban Catcalling Sukomanunggal Surabaya Terpaksa Damai dengan Pelaku
Selasa 07-04-2026,07:14 WIB
Polres Kediri Musnahkan 235 Petasan dan 17 Kg Bahan Peledak Ilegal
Terkini
Selasa 07-04-2026,22:55 WIB
Workshop Tendik Berdampak Dorong Arsiparis Kampus Melek AI
Selasa 07-04-2026,22:51 WIB
Truk Tangki Rem Blong Tabrak Tiga Motor di Kebomas Gresik
Selasa 07-04-2026,22:15 WIB
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Terbantu Menurut Survei Indikator
Selasa 07-04-2026,22:11 WIB
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Puas Fasilitas dan Layanan Pemerintah Mudik 2026
Selasa 07-04-2026,22:04 WIB