UMK di Bojonegoro 2021 Diusulkan Naik Jadi Rp 2.082.739

Senin 16-11-2020,17:58 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Bojonegoro, memorandum.co.id - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 diusulkan naik menjadi Rp 2.082.739 atau naik sekitar Rp 65 ribu dari tahun sebelumnya yaitu Rp 2.016.781. Kabid Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Bojonegoro Warsono membenarkan UMK tahun depan naik tipis. Yakni, diusulkan Rp 2.082.739. Tapi dirinya tidak menjelaskan alasan kenaikan yang tipis itu. Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Afan menilai kenaikan UMK memang perlu. Namun, kenaikannya harus melalui kajian mendalam. Sebab, pada masa pandemi Covid-19 ini sektor ekonomi sedang terpukul. Sehingga, kenaikan UMK harus benar-benar dikaji. "Hal itu untuk menentukan besaran kenaikan yang pas. Tidak merugikan sektor usaha," jelasnya. Menurut Afan, sejumlah sektor usaha memang mengalami kesulitan. Namun, masih ada tetap tumbuh saat pandemi ini. (top/har/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait