Sepekan, Polres Probolinggo Kota Ungkap 5 Kasus Pencurian Berbagai Motif

Senin 16-11-2020,16:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Probolinggo, Memorandum.co.id - Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari tancap gas. Dalam sepekan terakhir, Polres Probolinggo Kota telah mengungkap lima kasus pencurian yang terjadi di jalanan dengan berbagai motif. Pencurian tersebut digolongkan dalam pencurian dengan kekerasan, pemberatan, dan pemerasan. "Kami temui sangat banyak kejahatan di jalanan. Sebanyak 5 tersangka ditahan di Mapolres Probolinggo Kota," ujar Raden Muhammad Jauhari, Senin (16/11/2020). Kasus pencurian totor, polisi meringkus tersangka berusia 26 tahun dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dengan cara berkeliling mencari sasaran tempat. Setelah mendapatkan tempat, mereka langsung masuk halaman rumah. Aksinya kepergok warga, lalu diamankan polisi. "Tersangka ini baru diamankan oleh petugas jajaran Polres Probolinggo Kota. Tindakan ini masih marak, terutama daerah pinggiran," tandas RM Jauhari. Dalam kasus ini, satu orang lainnya buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Selanjutnya, kata Jauhari, polisi menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. Yakni, Eko Firdianto (26) warga Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, dan Sofyan Efendi (21) warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Modusnya, kedua tersangka berboncengan datang dari arah belakang mengendarai sepeda motor dengan posisi sejajar dengan korban. Selang beberapa menit, tersangka memepet korban langsung mengambil handphone milik korban. Setelah berhasil mendapatkan barang tersebut, kedua tersangka kabur dengan kecepatan tinggi. "Pencurian yang dilakukan bersama, dan atau lebih dengan bersekutu, sebagaimana penjelasan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," tandas Kapolres. Demikian juga kasus kejahatan jalanan yang dilakukan Hermanto (29) warga Desa Kropak, dan Abdul Wahid (23) warga Desa Tempuran. Keduanya merupakan warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan karena terlibat pencurian handpone. "Modusnya mengincar korban yang sedang menepi di jalan Pahlawan Kota Probolinggo yang belajar secara daring. Seketika itu langsung merampas handpone milik korban dengan mengendarai sepeda motor. Kedua tersangka dijerat pasal 363 dan 365 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ucap Jauhari. Untuk meminimalisir tingkat kerawanan kriminlaitas, Jauhari meminta warga untuk berhati-hati untuk tidak memberikan peluang pelaku kejahatan, sehingga bisa menjadi korban kejahatan.(mhd/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait