Sidoarjo, memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo menggerebek tiga pemuda yang bermain game online di dalam kamar. Mereka adalah Risal Yuhardiman (32) warga Jalan Ratu Ayu, RT 03/RW 01, Desa Wage, Kecamatan Taman, dan dua temannya, Bimo serta Agel. Ketiga pemuda itu diamankan di Mapolresta Sidoarjo, beserta barang buktinya yakni satu karung pil koplo dan empat poket sabu. Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan Risal ini hasil dari pengembangan perkara yang sedang ditangani. "Penangkapan tersangka ini ada berdasarkan pengembangan tersangka yang lebih dulu ditangkap," katanya, Kamis (12/11/2020). Lanjut Indra, setelah beberapa waktu kita lakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap Risal dan dua temannya saat bermain game online dalam kamar. Setelah digeledah ditemukan empat poket sabu siap edar, dengan berat total 1,12 gram. Selain itu, juga menemukan satu karung plastik berisi pil koplo. "Pil koplonya ada 45 botol, yang masing-masing botol berisi 1.000 butir, jadi total pil koplo dalam karung itu ada 45.000 butir," paparnya. Di depan penyidik, Risal mengaku mendapatkan narkoba, dari seseorang yang biasa dipanggil Bejo (DPO). "Barang saya peroleh dari Bejo. Dari 46 botol, laku 1 botol dan sisa 45 botol," jelasnya. (ags/jok/fer)
Main Game Online, Tiga Pemuda Digerebek
Kamis 12-11-2020,23:27 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,19:23 WIB
Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia 2026, Lawan Qatar Jadi Penentu
Kamis 07-05-2026,21:09 WIB
Yuni Shara Gelar Konser Intimate 3553 di Surabaya, Catat Tanggalnya
Kamis 07-05-2026,22:58 WIB
Plt Wali Kota Madiun Temukan IPAL SPPG Ngegong Belum Sesuai Standar
Jumat 08-05-2026,10:46 WIB
Skandal Korupsi Bank Derah: Tabir Permainan Mulai Tersingkap, 13 Saksi Dibidik Jaksa
Kamis 07-05-2026,19:25 WIB
Kasus Joki UTBK Unesa 2026, Polrestabes Surabaya Tetapkan 14 Tersangka
Terkini
Jumat 08-05-2026,18:30 WIB
Polres Tulungagung Tangkap Pembawa Kabur Balita, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Jumat 08-05-2026,18:23 WIB
Kapolres Gresik Hadiri Groundbreaking Pabrik Nitrat untuk Ketahanan Pangan Nasional
Jumat 08-05-2026,18:17 WIB
Suami di Mojokerto Curhat Konflik Rumah Tangga Sebelum Aniaya Istri dan Tewaskan Mertua
Jumat 08-05-2026,18:10 WIB
Kantongi 34 Dukungan Inorga, Armuji Daftar Calon Ketua Kormi Surabaya
Jumat 08-05-2026,18:04 WIB