Finalisasi KUA-PPAS Tuntas, Siltap Kades dan Perangkat Desa Naik

Kamis 12-11-2020,19:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Gresik, memorandum.co.id - Setelah finalisasi kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2021 tuntas dibahas DPRD Gresik, Kamis (12/11/2020), Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa dan staf dapat tersenyum lebar tahun depan. Sebab, dewan dan eksekutif telah menyepakati untuk menaikkan penghasilan tetap (siltap) kades beserta perangkat desa dan staf melalui kenaikan alokasi dana desa (ADD). Mereka sebelumnya sambat karena pendapatannya berkurang imbas pandemi Covid-19. Ketua Badan Anggaran (Banggar) ex officio Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir menjelaskan kenaikan ADD ditetapkan sebesar Rp 12 miliar untuk siltap kades, perangkat desa dan staf desa. Hal itu disampaikannya seusai rapat anggaran yang dilaksanakan di ruang sidang Kantor DPRD Gresik, Kamis (12/11/2020). Politisi PKB itu menyebut, sebelumnya dana bagi hasil (BHP) dalam APBD Gresik 2020 sempat berkurang akibat recofusing penanganan Covid-19. Dari sebesar Rp 11,2 miliar menjadi Rp 6, 29 miliar atau minus 44,03 persen. Sama halnya dengan ADD, awalnya Rp 122,7 miliar turun menjadi Rp 115,6 miliar. Masih menurut Qodir, kenaikan siltap kades beserta perangkat desa dan staf tersebut belum maksimal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP No. 23 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Sekaligus peraturan menteri dalam negeri (permendagri). "Dalam rumus perhitungan siltap kades da sekretaris desa, yakni 108 persen dari gaji PNS golongan II. Kalau PNS Golongan II gajinya sekitar Rp. 2 juta lebih, maka Siltap kades dan sekder seharusnya dua kali lipatnya," ujar mantan ketua Fraksi PKB DPRD Gresik tersebut. Pihaknya menegaskan akan menuju arah tersebut. Pada 2021 nanti, siltap kades dan sekretaris desa sudah hampir menembus angka Rp 4 juta perbulan.(and/har/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait