Usaha Pencucian Sarang Walet Resahkan Warga Kertajaya Indah

Kamis 12-11-2020,18:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Warga Jalan Kertajaya Indah II, Blok F, merasa resah dengan usaha pencucian sarang walet yang dilakukan di salah satu rumah warga. Selain kebisingan dari aktivitas  di rumah yang dihuni Bing Hariyanto itu, jumlah pekerja yang besar membuat warga sekitar terganggu. Seperti yang dikatakan Agus Hartono melalui kuasa hukumnya Abu Abdul Hadi. Menurutnya, permasalahan ini sudah disampaikan mulai tingkat bawah hingga terakhir ke wali kota. Atas pengaduan itu, akhirnya pada 2 November kemarin, Satpol PP Pemkot Surabaya menyegel kegiatan tersebut. Namun, yang menjadi pertanyaan, meski disegel, ternyata masih ada aktivitas meski tidak sebising sebelumnya. “Kami akhirnya mengirim surat aduan kedua kepada wali kota. Karena pemilik usaha masih tetap beraktivitas meski sempat disegel. Kalau dulu kegiatan besar, sekarang diperkecil, tapi klien kami tetap terganggu,” jelas Abu, Kamis (12/11). Lanjut Abu, pihaknya mempertanyakan peruntukkan rumah yang tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Jelas di sana, bahwa kawasan tersebut hanya untuk permukiman bukan usaha. “Ini malah dipakai home industry pencucian sarang walet. Kalau itu memang usaha, harus ada sistem kontrol dan selektif dari pemerintah. Yang kita pertanyakan ini home industry apa pabrik, sehingga kami juga mengadu kepada DPRD,” pungkas Abu. Sementara itu, Memorandum yang mengecek lokasi sudah tidak menemukan tanda penyegelan di pagar rumah tersebut. Ketika dikonfirmasi, awalnya ditemui asisten rumah tangga (ART) Soleha dan mengatakan bahwa benar ini rumah Bing Hariyanto. “Bapak lagi keluar,” singkat Soleha. Ketika ditanya soal aktivitas di rumah tersebut, Soleha lalu memanggil pria muda. Memorandum yang menanyakan soal tanda segel yang dipasang di pagar sudah tidak ada, remaja tersebut menegaskan bahwa sudah dicopot satpol PP. “Kemarin (Rabu, red) sudah dilepas satpol PP,” singkatnya. Disinggung apakah satpol PP kecamatan atau kota, remaja itu tidak mengetahuinya. Sementara itu Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, bahwa per 11 November 2020 keluar IMB untuk home industry.  “Dilepas karena IMB tanggal 11 November keluar untuk home industry. Tugas satpol menegakkan perda. Kalau sudah ada izin, satpol harus menghormati,” jelas Eddy. Disinggung apakah sebelumnya selama lima tahun beroperasi itu sudah ada izin, Eddy tidak mengetahuinya. “Kami tidak tahu,” ujarnya. Soal penyegelan sebelumnya, Eddy menjelaskan karena tidak sesuai dengan peruntukkannya. “Pengacara warga sudah ke kantor dan mereka akan ke dinas lingkungan hidup,” pungkas Eddy. (fer/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait