Malang, memorandum.co.id - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) menjadi salah satu penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana itu lebih dikhususkan bagi para pengusaha koperasi. Untuk itu, para Usaha Mikro Kecil dan Menengah bisa mengajukan dana tersebut untuk usahanya melalui Koperasi. "Di masa pandemi Covid-19 ini, semua pihak harus bahu membahu untuk memulihkan perekonomian. Agar semua bisa bangkit kembali. Salah satu program yang diberikan pemerintahan,dengan menggulirkan dana melalui LPDB ini ," terang Direktur Pengembangan Usaha, LPDB Jarot Wahyu Wibowo saat Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (10/11/2020). Ia menambahkan, dana yang disiapkan pada tahun ini untuk pemulihan ekonomi nasional mencapai 1,7 triliun. Dana itu diperuntukan bagi 101 ribu UMKM di seluruh Indonesia dan 63 ribu koperasi. Masyarakat, bisa mengajukan modal usaha melalui dinas koperasi setempat. "Bisa mengajukan lewat dinas koperasi, yang selanjutnya akan diverifikasi. Kemudian masih diverifikasi lagi oelh kejaksaan. Selanjutnya, kalau sudah memenuhi persyaratan, LPDB akan mencairkan anggaran," lanjutnya. Karena itu, mengantisipasi penyelewengan dana, LPDB melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kerja sama yang sama, juga dilakukan di beberapa daerah di seluruh Indonesia. Seperti Sumatera Selatan, Malang, Bandung, Kalimantan Timur, Banyuwangi dan daerah lainya. Sementara itu, Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa menjelaskan, ada hal yang sangat substansial dalam penandatanganan kerja sama tersebut "Dua hal yang terpenting. Kami dari kejaksaaan memberikan pendampingan dalam hal LPDB menghadapi gugatan. Selain itu, mendampingi dalam penyaluran pemulihan ekonomi nasional (PEN),," terang Kajari Kota Malang. Untuk pihaknya mengajak kepada UMKM agar mengajukan ke dinas koperasi. Setelan lolos verifikasi, pihak LPDB menyalurkan pencairan. (edr/fer)
Cegah Penyimpangan Penyaluran PEN, LPDB Kerja Sama Kejaksaan
Selasa 10-11-2020,22:11 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,13:26 WIB
Porsi MBG di Jember Disunat, Widarto: Jangan Rampas Hak Gizi Anak Demi Keuntungan Oknum!
Minggu 01-03-2026,08:48 WIB
Tabrak Perda dan Belum Berizin, Toko Modern Mr DIY di Bawangan Nekat Beroperasi
Minggu 01-03-2026,09:07 WIB
Mental Juara Usai Cukur Madura United, Adam Alis Optimistis Persib Bandung Curi Poin di Kandang Persebaya
Minggu 01-03-2026,17:17 WIB
Travel Umrah di Surabaya Pastikan Keberangkatan Jemaah Tetap Aman, Tak Terdampak Dinamika Timur Tengah
Minggu 01-03-2026,15:38 WIB
Kemenhaj Jatim: Jemaah Umrah Tak Perlu Panik, Penerbangan ke Arab Saudi Masih Aman
Terkini
Minggu 01-03-2026,23:11 WIB
Bangkit dari Tertinggal, Manchester United Tembus Tiga Besar Liga Inggris
Minggu 01-03-2026,22:34 WIB
Perdagangan Hiu di Bawean Gresik Disorot ABI, Pemerintah Diminta Tingkatkan Sosialisasi
Minggu 01-03-2026,22:12 WIB
Serangan Israel AS ke Iran Bikin Selat Hormuz Ditutup, Ini Dampaknya bagi Indonesia
Minggu 01-03-2026,21:57 WIB
Perang AS Iran Belum Kondusif, Ini Daftar Hotline WNI di Timur Tengah
Minggu 01-03-2026,21:44 WIB