Gresik, memorandum.co.id - Hari ini adalah batas terakhir penyerahan SK Gubernur Jatim terkait pengunduran diri paslon yang berasal dari anggota legislatif. Kedua SK tersebut diterima KPU Gresik, Senin 99/11). SK dari cawabup nomor urut 1 Asluchul Alif dan cabup nomor urut 2 Fandi Ahmad Yani telah dikirim ke KPU oleh pihak sekretariat DPRD Gresik. " Pemberkasan masing-masing paslon sudah beres. Kandidat bisa fokus berkampanye sebelum masa tenang 5 Desember nanti," tutur Ketua KPU Gresik Akhmad Roni. Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir membenarkan pihaknya telah menerima SK dari Gubernur Jatim. “Sekwan DPRD Gresik hari ini langsung mengirimkan tembusan ke KPU sebagai syarat administrasi pencalonan, " terangnya, Senin (9/11/2020). (han/har/udi)
SK Gubernur soal Pengunduran Anggota Legislatif Turun, Pilkada Gresik Lanjut
Senin 09-11-2020,17:38 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,10:05 WIB
Profil dan Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Tunggal Kapolri Pilihan Presiden Prabowo
Kamis 01-10-2026,06:46 WIB
Noor Rachmad Disebut Calon Jaksa Agung Pengganti ST Burhanuddin, Dipanggil Prabowo?
Kamis 01-10-2026,11:53 WIB
Menelisik UMKM Pesantren di Surabaya: Dari Kamar Mandi Santri Tercipta Pasta Gigi Siwak Halal
Kamis 01-10-2026,09:34 WIB
Mulai Hari Ini, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 November
Kamis 01-10-2026,15:23 WIB
Greddy Harnando Didakwa TPPU Rp37,7 Miliar, Jaksa Beberkan Aliran Dana dan Aset
Terkini
Jumat 02-10-2026,04:00 WIB
Daftar Hari Besar Oktober 2026 di Indonesia dan Internasional
Jumat 02-10-2026,03:00 WIB
Komisi C DPRD dan Dindik Sidak Proyek Revitalisasi SDN Dinoyo Lamongan Rp 762 Juta
Jumat 02-10-2026,02:00 WIB
Buket Pernikahan dari Petai dan Kacang Panjang Viral
Jumat 02-10-2026,01:10 WIB
Tiga Perangkat Daerah Jadi Tangan Kanan Bupati Ngawi
Jumat 02-10-2026,00:10 WIB