Sidoarjo, Memorandum.co.id -Sosial media membuat seseorang bisa berpendapat dan menulis dengan mudah, bahkan terkesan tanpa batas sesuai dengan emosi penulis.
Dan ada pepatah mulutmu adalah harimaumu maka sekarang pepatah itu berganti menjadi “ljarimu adalah harimaumu.
Dan pepatah itu dialami Joko Ristiawan (32), warga Desa Trimulyo RT 04 RW 004, Kec. Genuk, Kota Semarang. Lantaran rekaman video dan capture yang diunggah di Facebook dengan akun Joko Umbaran Unyil, yang sudah menghina petugas, ia akhirnya diamankan oleh Unit Pidum, Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji SH membenarkan pihaknya telah mengamankan Joko Ristiawan pemilik akun Joko Umbaran Unyil. Ia diduga yang melakukan pelanggaran UU ITE, pasal 45A Ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nlnomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Iya, benar kita sudah mengamankan Joko Ristiawan pemilik akun Joko Umbaran Unyil yang diduga telah menghina petugas," katanya, Minggu (8/11).
Kejadian itu berawal saat pelapor Imam Mahmudi dan saksi selaku anggota PJR Polda Jatim, nenindak pengendara truk bernama Joko Ristiawan karena melanggar tata cara muatan sehingga dilakukan penilangan. Pada saat itu Joko Ristiawan berusaha menyuap petugas sengan menyelipkan uang pecahan Rp 50.000 yang diselipkan pada buku KIR.
Namun petugas menolak, petugas pun tetap melakukan tindakan tilang. Lantaran tersangka merasa surat tilang itu dibuang ke tanah, ia emosi dan merekam video atas peristiwa itu. Kejadian itu terjadi Rabu (23/9/20) sekitar pukul 09.00.
Selang beberapa jam, usai kejadian tersebut, pelapor Imam Mahmudi melihat postingan rekaman video proses penindakan tilang yang telah ia lakukan diposting di facebook dengan nama akun Joko Umbaran Unyil. Dalam postingan itu di tambahkan kalimat : *pengemis berseragam...km759...ASU*.
Berbekal print out screenshot postingan itu, korban melaporkan akun Joko Umbaran Unyil dengan pemilik akun Joko Ristiawan.
Mendapatkan laporan tersebut Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan. Petugas pun mengetahui alamat rumahnya di Semarang. Namun pada saat petugas melakukan pencarian ke Semarang, yang bersangkutan berada di Kendal. Petugas Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo pun langsung melakukan pengejaran sampai akhirnya petugas mendapatkan informasi jika Joko Ristiawan ada di daerah Demak.
Joko Ristiawan saat itu mengemudikan truk yang bermuatan ayam ke arah timur dengan kecepatan tinggi. Petugas pun mengikuti truk tersebut dan akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka di daerah Bunder Gresik. Selanjutnya petugas membawa Joko Ristiawan ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyidikan lebih lanjut.(ags/jok/gus)