Tangkap Tersangka, Satreskoba Polresta Kediri Sita Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Ribu Pil LL

Jumat 06-11-2020,19:50 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Kediri, memorandum.co.id - Dua pengedar pil dobel L dan sabu sabu tak berkutik saat dicokok tim Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Jumat (06/11/2020). Kedua tersangka bernama Derry Darmawan (28), warga Jalan Ngadisimo, Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri, dan M Zainul Muchlis (37), warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren. Disampaikan Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi, tersangka Derry dicokok saat hendak bertransaksi pil dobel L. Sementara tersangka Zainul diamankan atas pengembangan kasus Derry Darmawan. "Awalnya petugas mengamankan tersangka Derry Darmawan. Setelah diperiksa, mengaku mendapatkan pil dobel L dari tersangka M Zainul Muchlis," ujar AKP Kamsudi. Kemudian, lanjut Kamsudi, petugas menangkap tersangka M Zainul Muchlis. "Petugas juga menemukan sabu sabu dari tersangka Zainul," ungkap Kamsudi. Pihaknya mengatakan, dari tangan tersangka Dery ditemukan 1.045 butir pil dobel L, uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 110 ribu serta 1 (satu) unit HP. Sedangkan dari tersangka Zainul diamankan sabu sabu seberat 101,47 gram,  satu bungkus plastik isi sabu seberat 85,64 gram, 142.140 butir pil dobel L, 60 butir pil Happy (erimin),  tiga timbangan digital,  empat  pack label pil dobel L, alat hisap sabu, serta 1 (satu) HP. "Kedua tersangka bersama barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Kediri Kota," ucap Kamsudi. Kedua tersangka melanggar pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 60 Ayat (2) sub pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (mis/mad/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait