Sidang Gilang Fetish Kain Jarik, Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa

Rabu 04-11-2020,21:44 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Sidang Gilang Aprilian Nugraha Pratama yang sempat viral dengan predator fetish bungkus kain jarik, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/11/2020). Menurut jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana mengatakan bahwa persidangan digelar tertutup, karena dalam dakwaannya ada pasal asusila. Gilang Aprilian Nugraha Pratama mengikuti persidangan dari ruang tahanan Polrestabes Surabaya. Pihak yang hadir hanya pengacara dan saksi yang dihadirkan. "Pihak yang hadir tim pengacara, jaksa dan dua saksi. Karena langsung dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi," terang Willy. Menurut Willy, dari keterangan dua saksi yang dihadirkan, keduanya menguatkan dakwaan yang dibacakan jaksa. Gilang sendiri tidak membantah dengan keterangan dua saksi itu. "Menurut dua saksi, keterangannya menguatkan dakwaan. Dakwaannya tentang UU ITE dan asusila," ujar Willy. (mg-2/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait