Surabaya, memorandum.co.id - Sidang Gilang Aprilian Nugraha Pratama yang sempat viral dengan predator fetish bungkus kain jarik, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/11/2020). Menurut jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana mengatakan bahwa persidangan digelar tertutup, karena dalam dakwaannya ada pasal asusila. Gilang Aprilian Nugraha Pratama mengikuti persidangan dari ruang tahanan Polrestabes Surabaya. Pihak yang hadir hanya pengacara dan saksi yang dihadirkan. "Pihak yang hadir tim pengacara, jaksa dan dua saksi. Karena langsung dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi," terang Willy. Menurut Willy, dari keterangan dua saksi yang dihadirkan, keduanya menguatkan dakwaan yang dibacakan jaksa. Gilang sendiri tidak membantah dengan keterangan dua saksi itu. "Menurut dua saksi, keterangannya menguatkan dakwaan. Dakwaannya tentang UU ITE dan asusila," ujar Willy. (mg-2/fer)
Sidang Gilang Fetish Kain Jarik, Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa
Rabu 04-11-2020,21:44 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,07:00 WIB
Roster Baru Team Liquid ID di MPL ID S17: Perombakan Besar Demi Bangkit Menuju MSC 2026
Minggu 22-03-2026,13:00 WIB
Jangan Kopi Terus! Ini Dia Minuman Pagi Biar Nggak Gampang Ngantuk di Kantor
Minggu 22-03-2026,08:02 WIB
Empat Narapidana Lapas Kediri Bebas Usai Dapat Remisi Lebaran
Minggu 22-03-2026,10:00 WIB
Rekomendasi Film yang Ditonton saat Lebaran Bersama Keluarga
Minggu 22-03-2026,10:10 WIB
Jude Bellingham Siap Tampil di Derby Madrid, Álvaro Arbeloa Pastikan Mbappé Sudah Pulih 100 Persen
Terkini
Minggu 22-03-2026,20:41 WIB
Remaja di Dupak Surabaya Dibacok saat Malam Idulfitri 2026, Polisi Buru Pelaku
Minggu 22-03-2026,19:19 WIB
Gerbang Tol Warugunung Jadi Titik Terpadat, Antrean Capai 500 Meter saat Puncak Mudik
Minggu 22-03-2026,19:13 WIB
Riyayan di Rumah Gubernur Jatim Diserbu Warga, UMKM Ikut Panen Berkah
Minggu 22-03-2026,18:10 WIB
Prabowo Tegaskan Hilirisasi Tetap Prioritas di Tengah Perjanjian Tarif AS
Minggu 22-03-2026,18:05 WIB