Pengepul Togel Online Petemon Digerebek

Selasa 03-11-2020,22:43 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota unit Reskrim Polsek Tegalsari meringkus pengepul judi togel online. Tersangka Tri Putro Witjaksono (51), warga Jalan Petemon Gang II. Dia disergap saat sedang menunggu pemasang togel di warung dekat rumahnya. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti uang Rp 160 ribu dan ponsel yang digunakan untuk judi. "Kami sergap tersangka di warung tersebut. Dia tidak melawan dan mengakui jika sedang menunggu pemasang atau penombok," kata Kanitreskrim Polsek Tegalsari Iptu I Made, Selasa (3/11/2020). Made menjelaskan, penangkapan tersangka ini awalnya saat anggotanya melakukan patroli. Saat itu mereka mendapat informasi ada seseorang berjudi togel. Tersangka diketahui berada di warung sore itu. Saat itu, polisi yang masuk ke warung berpura-pura jadi pembeli saat memastikan tersangka sedang online judi langsung disergap. Tersangka selama ini memasang judi togel melalui online. Ini dilakukan agar tidak tercium polisi. Namun, semua itu terbongkar. Tersangka ternyata memasang nomor melalui website judi togel online. Kemudian uangnya ditransfer melalui bank. Selanjutnya tersangka menunggu angka yanguncul pada malam harinya. Tersangka mengaku, ia juga menerima jika temannya memasang nomor judi togel. Ia selalu membawa bolpoin dan ponsel miliknya. Setelah uang terkumpul baru ia ke ATM untuk transfer. "Saya rekap di kertas untuk para pemasang itu. Untuk isi waktu luang saja," aku tersangka. (fdn/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait