Aksi Warga Lolawang Duduki Pintu Masuk Pabrik Membuahkan Hasil

Selasa 03-11-2020,22:30 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Mojokerto, memorandum.co.id - Aksi warga Desa Lolawang , Kecamatan Ngoro,  didepan  PT Suraba Autocomp Indonesia (SAI) di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) membuahkan hasil. Manajemen perusahaan tersebut akhirnya menyerahkan pengelolaan limbah non B3 dan B3 ke warga setempat. Mediasi antara warga dengan manajemen perusahaan digelar di aula perusahaan, mediasi dihadiri forkopimda yang diwakili oleh Pjs Bupati Mojokerto yaitu Himawan, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, beserta Kepala Desa Lolawang Giyarto, dari perwakilan pihak perusahan SAI Mr Tomaaki Tamaya, dan F Anggaresuma Monika Fera, disamping itu juga hadir pihak TNI Polri dan KLH. Pihak perusahaan memberikan empat persyaratan yaitu, semua vendor yang bekerja sama dengan PT SAI harus memenuhi semua pergulatan yang berlaku, sesuai dengan perundang undangan yang berlaku . Persyaratan selanjutnya semua vendor yang bekerja sama dengan PT SAI memberikan harga berlaku dengan pasaran dan semua vendor yang bekerjasama harus menjamin keamanan perusahaan untuk melakukan investasinya dengan lancar tanpa gangguan. "Warga yang akan mengelola limbah juga harus mememuhi aturan-aturan yang telah ditentukan,"kata perwakilan perusahaan Very Andy saat di konfirmasi awak media di depan perusahaan Sementara itu, Pjs Bupati Mojokerto Himawan menambahkan, sebelumnya yang mengelola limbah B3 atau non B3 di serahkan kepada vendor lain. Selanjutnya pada Januari 2021 Himawan memutuskan pengelolaan limbah PT SAI akan di kelola oleh BumDes ( Badan Usaha Milik Desa ) tetapi kalau sudah memenuhi persyaratan dari KLH ( Kantor lingkungan hidup). "Jika sudah memenuhi persyaratan maka pengelolaan limbah B3 dan non B3 akan di serahkan kepada pihak desa Lolawang," ujar Pjs Bupati. Namun, lanjut Himawan  jika pihak Desa Lolawang, tidak mampu memenuhi persyaratan yang diperlukan  oleh pihak perusahaan , dalam pengelolaan limbah B3 dan non B3 yang  diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup sampai batas waktu yang ditentukan pada akhir Desember 2020, maka, pengeloaan limbah B3 dan non B3 akan dikelolah oleh vendor-vendor yang lain yang memiliki izin. Yang penting dalam pengelolaan limbah ini harus mempunyai izin dan bagi warga kalau ingin mengelola limbah juga harus punya rasa tanggung jawab yang besar. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menambahkan, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga  berjalan tertib dan  telah membuahkan hasil yang cukup memuaskan. Diharapkan selalu tercipta suasana yang kondusif, karena perusahaan juga membawahi karyawan sebanyak 5.000 orang. "Pemerintah Kabupaten Mojokerto beserta Kepolisian akan menjamin keamanan dan kenyamanan  investor di wilayah Kabupaten Mojokerto ,"pungkas Kapolres. (no/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait