Gresik, memorandum.co.id - Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Gresik, Akhmad Roni telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) milik dua Paslon (pasangan calon) Pilkada (pilihan kepala daerah) Gresik pada 31 Oktober 2020 lalu. "Seluruh Paslon sudah menyerahkan LPSDK pada 31 Oktober," terangnya, Selasa, (3/11/2020). Roni menyebutkan, pasangan Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah (NIAT) lebih dulu menyerahkan LPSDK, disusul pasangan Mohamad Qosim - Asluchul Alif (QA). Berdasarkan data yang diserahkan, pasangan NIAT tercatat paling banyak mendapat penerimaan sumbangan dana kampanye dengan total dana sebesar RP. 175.700.000,- . Sebagian besar bersumber dari dana perseorangan yakni sebesar Rp. 165.000.000,-. Sisanya dari dana pribadi paslon. "Penerima sumbangan dana kampanye pasangan NIAT berasal dari dana pribadi dan perseorangan," jelasnya. Sementara pasangan QA mendapat sumbangan dana sebesar Rp. 105.000.000,- yang seluruhnya bersumber dari dana pribadi paslon. Laporan LPSDK ini penting, mengingat LPSDK adalah salah-satu syarat maju ke Pilkada. Jika tidak terpenuhi Paslon bisa didiskualifikasi dari kepersertaan Pilkada. (han/har)
Jelang Pilkada Gresik, 2 Paslon Serahkan LPSDK ke KPU
Selasa 03-11-2020,15:54 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :