Surabaya, memorandum.co.id - Tjandra Budianto, warga Perum Mulyosari BPD Blok C harus kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena meratakan bangunan rumah tetangga saat renovasi rumah. Persidangan berlanjut dipimipin oleh majelis Ketua Hakim, Damanik dengan agenda menghadirkan ahli dari JPU yang berasal dari ITS Teknik Sipil, Muji Irnawan, Selasa (3/11/2020). Menurut Muji Irnawan, saat akan membangun rumah seharusnya terlebih dahulu melakukan penyelidikan tanah dahulu supaya mengerti bentuk serta struktur tanah daerah setempat. Lanjut Muji, saat pembangunan harus melengkapi 2 persyaratan, yaitu administrasi dan teknis. Persyaratan Administrasi seperti IMB serta ijin-ijin yang lain. Sedangkan teknis merupakan perhitungan kekuatan bangunan. "Untuk IMB ada, namun tidak dilengkapi dengan perhitungan teknik. Sehingga apabila ada perhitungan yang matang, pasti tidak akan mengalami keretakan maupun kerusakan bangunan," terang Muji. "Mengenai kerugian, kalau menghitung pakai harga baru akan mahal, dihitung harus menyesuaikan elemen yang mengalami kerusakan dengan nilai harga mengacu pada SNI dan HPSK oleh pemkot Surabaya," terang Muji. Tjandra Budianto diberikan kesempatan menyampaikan pendapat lalu mengatakan bahwa dia membeli rumah pada Desember 2015 lalu. Terdakwa mulai membangun rumah dan sekitar Maret 2016 rumah mulai di tingkat dua lantai. "Sebelum saya membangun rumah saya melengkapi persyaratan serta ijin seperti IMB," terang Tjandra. Lanjut Tjandra, pihaknya sudah meminta ijin kepada tetangga, rt dan rw serta ke rumah Kuncoro Lau. Rumah kuncoro, tembok belakang retak akibat belakang rumahnya membangun. "Dalam membangun hanya menggunakan molen, cor semen tidak menggunakan alat berat dengan mempekerjakan jumlah 15 orang dan mengenai pembangunan semua kepada mandor," terang Tjandra. Majelis hakim yang diketuai oleh Damanik mengatakan bahwa persidangan dilanjutkan satu minggu ke depan lagi. (mg2)
Sidang Sengketa Warga Perum Mulyosari BPD Hadirkan Ahli ITS
Selasa 03-11-2020,13:30 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,20:50 WIB
Didakwa Main Judi Online Pakai 12 Akun Situs, Sion Jalani Sidang di Surabaya Tak Ditahan Rutan
Kamis 01-10-2026,22:21 WIB
Drama Gol Injury Time, Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Kamis 01-10-2026,20:34 WIB
Sindikat Ganjal ATM Beraksi 50 Kali, Kartu Nasabah Ketinggalan Didapat dari Kasir Minimarket
Kamis 01-10-2026,20:43 WIB
Beraksi di 36 TKP, Pelaku Curanmor Surabaya Ditembak Resmob Polrestabes
Kamis 01-10-2026,21:20 WIB
Diiming-imingi Masuk Dishub Surabaya, Warga Karah Agung Tertipu Rp7,5 Juta
Terkini
Jumat 02-10-2026,20:28 WIB
17 Poket Sabu Disita, Residivis Narkotika Asal Dupak Dibekuk Polrestabes Surabaya
Jumat 02-10-2026,20:17 WIB
Injury Time Indonesia-Bangladesh Berubah 2 Jadi 7 Menit, FAM Desak FIFA Buka Penjelasan
Jumat 02-10-2026,20:13 WIB
Final FIFA ASEAN Cup, John Herdman Antusias Adu Taktik dengan Anthony Hudson
Jumat 02-10-2026,20:05 WIB
SRC Seri 3, Muaythai Surabaya Jadikan Ajang Petakan Kekuatan Menuju Porprov 2027
Jumat 02-10-2026,20:02 WIB