Surabaya, memorandum.co.id - Tjandra Budianto, warga Perum Mulyosari BPD Blok C harus kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena meratakan bangunan rumah tetangga saat renovasi rumah. Persidangan berlanjut dipimipin oleh majelis Ketua Hakim, Damanik dengan agenda menghadirkan ahli dari JPU yang berasal dari ITS Teknik Sipil, Muji Irnawan, Selasa (3/11/2020). Menurut Muji Irnawan, saat akan membangun rumah seharusnya terlebih dahulu melakukan penyelidikan tanah dahulu supaya mengerti bentuk serta struktur tanah daerah setempat. Lanjut Muji, saat pembangunan harus melengkapi 2 persyaratan, yaitu administrasi dan teknis. Persyaratan Administrasi seperti IMB serta ijin-ijin yang lain. Sedangkan teknis merupakan perhitungan kekuatan bangunan. "Untuk IMB ada, namun tidak dilengkapi dengan perhitungan teknik. Sehingga apabila ada perhitungan yang matang, pasti tidak akan mengalami keretakan maupun kerusakan bangunan," terang Muji. "Mengenai kerugian, kalau menghitung pakai harga baru akan mahal, dihitung harus menyesuaikan elemen yang mengalami kerusakan dengan nilai harga mengacu pada SNI dan HPSK oleh pemkot Surabaya," terang Muji. Tjandra Budianto diberikan kesempatan menyampaikan pendapat lalu mengatakan bahwa dia membeli rumah pada Desember 2015 lalu. Terdakwa mulai membangun rumah dan sekitar Maret 2016 rumah mulai di tingkat dua lantai. "Sebelum saya membangun rumah saya melengkapi persyaratan serta ijin seperti IMB," terang Tjandra. Lanjut Tjandra, pihaknya sudah meminta ijin kepada tetangga, rt dan rw serta ke rumah Kuncoro Lau. Rumah kuncoro, tembok belakang retak akibat belakang rumahnya membangun. "Dalam membangun hanya menggunakan molen, cor semen tidak menggunakan alat berat dengan mempekerjakan jumlah 15 orang dan mengenai pembangunan semua kepada mandor," terang Tjandra. Majelis hakim yang diketuai oleh Damanik mengatakan bahwa persidangan dilanjutkan satu minggu ke depan lagi. (mg2)
Sidang Sengketa Warga Perum Mulyosari BPD Hadirkan Ahli ITS
Selasa 03-11-2020,13:30 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,22:55 WIB
Workshop Tendik Berdampak Dorong Arsiparis Kampus Melek AI
Selasa 07-04-2026,22:15 WIB
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Terbantu Menurut Survei Indikator
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
KPK Geledah Rumah Direktur PDAM Kota Madiun, Sejumlah Lokasi Ikut Disasar
Selasa 07-04-2026,22:11 WIB
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Puas Fasilitas dan Layanan Pemerintah Mudik 2026
Selasa 07-04-2026,22:51 WIB
Truk Tangki Rem Blong Tabrak Tiga Motor di Kebomas Gresik
Terkini
Rabu 08-04-2026,22:00 WIB
Sudut Pandang Guru Surabaya Melihat Fenomena Gangster Remaja dan Faktor Pemicu
Rabu 08-04-2026,21:50 WIB
Rusak Rumah Tetangga Pakai Ekskavator, JPU Kejari Surabaya Tuntut Permadi Wahyu 3 Tahun Penjara
Rabu 08-04-2026,21:46 WIB
Hari Jadi TNI AU 9 April, Ini Sejarah dan Perkembangannya
Rabu 08-04-2026,21:42 WIB
Polresta Sidoarjo Raih Peringkat I Ungkap Kasus Operasi Pekat Semeru 2026
Rabu 08-04-2026,21:39 WIB