3 Pilar Lekok Jaring Warga Abaikan Prokes

Minggu 01-11-2020,18:33 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Pasuruan, memorandun.co.id - Petugas gabungan Koramil 0819/07 Lekok, Polsek dan Satpol PP kembali menggelar operasi yustisi gabungan. Kali ini petugas menggelar razia di sekitaran pasar tradisional tepatnya di Jalan Raya Lekok. Operasi Yustisi gabungan yang tiap hari rutin dilakukan ini, untuk menyasar para pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Puluhan orang terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan petugas gabungan tiga pilar, kepada petugas para pelanggar ini berdalih bahwa mereka tidak memakai masker karena lupa dan pergi terburu-buru. Petugas tetap meminta para pengendara yang melanggar untuk turun dari kendaraan mereka guna mempertanggungjawabkan kelalaiannya. Saat ditemui dilapangan Komandan Koramil 0819-07/Lekok, Kapten Nono S, mengatakan, bahwa kepada pelanggar ini tetap dikenakan sanksi karena telah melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19. “Setelah mendapat penjelasan singkat pentingnya penggunaan masker di masa pandemi Covid-19, para pelanggar dipersilahkan memilih sanksi yang mereka kehendaki,”ungkapnya. “Ada 3 macam sanksi yang kami berikan kepada pelanggar, mulai dari menyapu jalan umum, menghormat bendera dan ketiga menyanyikan lagu wajib nasional," tutup Nono. (rul/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait