Seks Di Pitrad Salah Siapa? Bu Risma Dikadali Bawahan

Sabtu 31-10-2020,07:54 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Penegakan peraturan daerah (perda) atau peraturan wali kota (perwali) seakan sudah dilakukan dengan benar. Namun kenyataanya, sejak Pebruari hingga Oktober selama pandemi Covid-19 tidak ada satupun penindakan terhadap tempat pitrad yang diduga melanggar. Terkesan sejumlah kebijakan Wali Kota Tri Rismaharinini dikadali bawahannya. Mereka menyajikan laporan asal ibu senang. Adanya larangan beroperasi selama pandemi Covid-19, masih ada juga panti pijat nekat buka, meski secara sembunyi. Tidak jarang pelaku lebih menjanjikan pijat plus-plus yang juga beroperasi. Kondisi ini sangat rentan penyebaran Covid-19. Sebab, pemberlakuan protokol kesehatan jelas diabaikan. Kepala Bidang Industri Wisata Dinas Budaya dan Pariwisata Kota  Surabaya Maulisa Nusyara menegaskan, selama pandemi panti pijat dilarang beroperasi. Hal ini tertuang dalam  Perwali 33/ 2020 tentang  Pedoman Tatanan Hidup Baru  dalam Pandemi Covid-19. Jika mereka sekarang ini buka, masih lanjut dia, bukan resmi. Sebab, sampai sekarang larangan beroperasi  tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) termasuk di dalamnya tempat pijat,  masih berlaku. "Pengawasan di lapangan selama pandemi ini tidak hanya melibatkan disbudpar,  satpol PP, namun juga instansi terkait.  Bahkan aparat kepolisian dari polres juga terlibat di dalam," tegas dia di gedung Siola, Jalan Tunjungan, Selasa (27/10). Soal berapa banyak panti pijat nakal yang sudah ditegur hingga diberikan sanksi selama pandemi, ia mengatakan belum mengetahui secara pasti jumlahnya. Namun ada  sebuah panti pijat yang mendapat teguran hingga terancam dicabut izinnya. "Ini sekarang masih proses," tegas dia. Disinggung berapa jumlah panti pijat di Surabaya,  ia mengatakan belum tahu secara pasti karena menghitungnya. Panti pijat yang terdaftar di disbudpar sudah memiliki izin yang lengkap yaitu tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Sementara itu berdasarkan informasi yang ada, sekarang ini tidak sampai 100  panti pijat yang memiliki izin. Pada 2017, disbudpar memberikan teguran pada 6 panti pijat, kemudian di tahun 2018 ada 8 panti pijat yang ditegur. Pada 2019 ada 28 panti pijat yang ditegur, kemudian untuk bantuan penertiban (bantib) dilakukan 2 kali. Baca Juga :

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Cristijanto  mengungkapkan tempat RHU sesuai dengan Perwali 33/2020 memang tidak boleh buka. "Pasal 20 dijelaskan RHU tidak boleh beraktivitas dikecualikan beberapa tempat," tegas dia. Ia menegaskan dalam RHU seperti panti pijat tidak mungkin ada jaga jarak atau physical distancing. Makanya dilarang selama pandemi. Terkait dengan adanya tempat RHU yang masih nekat buka, pihaknya akan terus melakukan patroli dengan melibatkan berbagai pihak.  Dan pihaknya akan menindak jika ada yang nekat buka. Terpisah Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna sudah lama mendengar keluh kesah para terapis pantai pijat yang masuk dalam RHU. Terkait jasa plus plus pada jasa rileksasi tersebut, Ayu mengungkap, kondisi itu bukan lagi rahasia publik. Informasi tersebut juga masuk ke telingga DPRD Kota Surabaya. "Kalau yang berkedok itu (seksual) saya akan telusuri bersama teman-teman (anggota dewan) karena memang ada slentingan-sletingan yang masuk," ungkapnya. Ini tentu kembali lagi ke pemerintah kota. Diperlukan tekat untuk memberantas prostitusi berkedok panti pijat."Harusnya Satpol PP lebih jeli dan bekerjasama dengan mitranya, siapa DPRD. DPRD nanti dari sisi pengawasan perda, apakah sudah dijalankan atau belum," jelasnya. Oleh karena itu, ia juga mendesak aparat terkait tidak tutup mata. Namun, ia yakin bahwa aparat penegak perda khususnya tahu pijat berkedok seksual tersebut. "Kalau Satpol PP bermain itu jangan lah. Ada yang menabrak aturan dibiarkan atau sengaja dibiarkan karena ada setoran," sebutnya. Sementara itu Politisi Partai Nasdem, Imam Syafi'i, menegaskan supaya tidak ada lagi panti pijat yang berkedok negatif. Tidak segan-segan izin pendirian rumah pijat dicabut. "Karena bisa jadi kedok dan kumat hingga menjadi prostusi. Jangan diberi ijin," tegasnya. (alf/udi/day)     Artikel ini telah tayang di edisi cetak Koran Memorandum Edisi 28 Oktober 2020 Baca edisi cetak Koran Memorandum Edisi 28 Oktober 2020
Tags :
Kategori :

Terkait